Arogansi Debt Collector Merajalela
Diposting Unknown
jam 02.58
DIAKUI atau tidak, penagih utang atau lebih dikenal dengan sebutan debt collector, kerap menunjukkan sikap arogan dan kian meresahkan masyarakat saja. Sebab, etika premanisme kental dalam setiap pekerjaannya, sehingga mereka pun rawan melakukan tindak pidana seperti perampasan, pengancaman, intimidasi hingga penganiayaan. Arogansi debt collector macam itu kembali merajalela di Kota Semarang.
Seperti yang menimpa Yohana (30), warga Kampung Baris No 499, Kelurahan Karangturi Semarang Tengah, ini. Pada Selasa (7/2), sekitar pukul 17.30, tiba-tiba dirinya disambangi oleh enam orang tak dikenal di rumahnya. "Tiba-tiba menggedor-gedor pintu, keras sekali. Kemudian saya temui. Ada enam orang, yang dua orang masuk rumah membentak-bentak. Sementara empat yang lain berdiri di depan rumah," ungkap Yohana kepada wartawan, kemarin.
Yohana tak mengerti apa yang sedang terjadi. Sehingga ia hanya bisa berdiam diri dan ketakutan. Dengan wajah galaknya, tiba-tiba rombongan pria berkulit hitam itu memaksa hendak mengambil mobil IS (Built up) milik kakaknya, Linda (52).
"Coba lihat STNK! Apakah cocok dengan data di SMS (PT Sinar Mitra Semesta~sebuah leasing yang beralamat di Jalan Indraprasta). Hampir 3 jam, mereka terus memaksa meminta kunci mobil. Mereka bilang cicilan mobil itu terlambat 7 bulan. Saya hanya menyerahkan STNK, tapi kunci mobil tetap tidak saya berikan," terangnya.
Sebelum menyerahkan STNK, Yohana pun menghubungi kakaknya sebagai pemilik mobil. Dan Yohana diminta untuk tidak memberikan apapun kepada gerombolan debt collector tersebut. Disarankan kakaknya, meminta mereka supaya datang lagi keesokkan harinya supaya ketemu langsung dengan pemilik mobilnya.
Diterangkan Yohana, sebelumnya, mobil tersebut dibeli cash oleh kakaknya. Namun pada tahun 2010, BPKB mobil tersebut "disekolahkan" kepada pihak SMS sebesar Rp 95 juta. Batas pelunasan selama 3 tahun dengan cicilan 3 jutaan per-bulan.
"Selama ini sudah 13 kali membayar. Saya mengakui memang terlambat dalam pengangsuran, namun tidak sampai 7 bulan. Jika terlambat 3-4 hari itu kan wajar. Itupun jika kondisi sedang luar kota. Namun saya sangat menyesalkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh debt collector itu," kata Yohana.
Sementara pemilik mobil, Linda menambahkan, menurutnya, tidak layak para debt collector tersebut menagih utang dengan cara semena-mena. Pihak keluarganya merasa diintimidasi.
"Apakah sikap yang seperti itu manusiawi? Menurut saya hal semacam itu sangat meresahkan masyarakat, tidak punya etika dan tidak berperikemanusiaan. Maka saya tidak akan pernah ataupun mau menyerahkan mobil itu. Enak saja," katanya.
Sebelumnya juga terjadi hal serupa, saat itu menimpa Bambang Widagdo (47), warga Trirejo RT 02/RW 01 Ringinarum, Kendal. Akibat arogansi debt collector tersebut, sebuah mobil Suzuki Escudo dengan nopol AA 7935 CE berhasil dirampas dan korban sempat dihajar karena berusaha mempertahankan mobilnya.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang. Perampasan debt collector dilakukan oleh 15 orang tidak dikenal. Mereka menghadang mobil korban di tengah jalan dan tanpa berkata apapun, mereka langsung merampas mobilnya dan meminta supaya korban datang ke Leasing Clipan untuk proses selanjutnya. Karena mobilnya dirampas, korban akhirnya melaporkan ke Mapolrestabes Semarang. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut oleh jajaran Reskrim Polrestabes Semarang. (abm)