Anggota Dewan Menipu, Korban Lain Siap Lapor

DI-laporkannya anggota DPRD Kota Semarang, dari Fraksi Demokrat, Agung Prayitno atas dugaan penipuan uang ratusan juta investasi proyek pembangunan perumahan kian memanas. Bahkan kuasa hukum yang ditunjuk terlapor membantah tegas penipuan tersebut. Namun di lain sisi, disebut-sebut ada lima korban lain yang juga mengaku tertipu ratusan oleh pejabat itupun bersiap-siap melapor.


Salah satunya adalah Haryuni (42), warga Bubakan RT 03/RW 01, Mijen, Kota Semarang. Haryuni mengatakan, peran dirinya adalah sebagai supplier material dalam proyek pembangunan Perumahan Graha Mijen Asri (GMA) di Jalan Semarang-Boja km 08, Kelurahan Wonolopo Mijen, yang dikelola oleh PT Silayur Citra Pesona (SCP), milik sang anggota dewan. “Sudah tiga tahun lebih, uang dari material pembanguanan perumahan itu belum dibayar,” kata Haryuni, kemarin.

Dikatakannya, Agung Prayitno telah berkali ulang dihubungi agar melunasi uang pembelian material tersebut. Namun, lanjut Haryuni, pejabat dari Dapil 6 ini hanya bisa berjanji nanti, nanti, dan seterusnya. “Jumlah yang belum dibayar Rp 178 juta. Itu baru sementara, hingga saat ini, kami masih mengumpulkan bukti berupa nota-nota,” tambahnya.

Dirinya mengaku sangat kecewa atas hal itu. Pasalnya, uang tersebut adalah uang yang digunakan bisnis. Seharusnya uang ada perputaran uang, sehingga bisnis bisa berjalan lancar. Namun jika seperti ini, kami jelas dirugikan,” katanya.

Sebetulnya, lanjut Haryuni, dirinya sejak awal sempat menolak kerja sama tersebut. Namun karena pimpinan proyek perumahan, Hery Subagyo (Alm)-mertua terlapor- dan Agung Prayitno berkali ulang mendatangi rumahnya, maka akhirnya Haryuni menyetujui suplay material yang dibutuhkan dalam proyek tersebut. “Mereka (Agung dan Hery) berjanji akan mengembalikan uang setiap kali ada akad kredit perumahan,” kata Haryuni.

Bahkan, kata Haryuni, ada informasi yang menyebutkan material-material tersebut juga dibawa ke proyek yang lain di Jepara. Namun hingga proyek tersebut selesai, Agung pun tak kunjung membayarnya. “Bukan hanya material, mereka juga meminta uang tunai. Hingga sekarang, setiap kali ditagih ya jawababnya sama, nanti, nanti, begitu terus. Lha terus usaha saya bagaimana?” keluhnya.

Saat dikonfirmasi Lawangsewu Post melalui telepon, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ini tidak berkenan menjelaskan terkait dugaan kasus penipuan tersebut. “Maaf ya mas, saya telah menunjuk kuasa hukum. Namanya Pak Mustofa Kamal. Silahkan menghubungi beliau saja,” katanya singkat sembari buru-buru menutup telepon.

Itu Fitnah!

Sementara Kuasa Hukum, Mustofa Kamal mengatakan, laporan penipuan yang dilayangkan
Maudhotul Hasanah (35), warga Kemantren RT 01/RW 05 Ngaliyan Semarang ke Mapolrestabes pada Senin (6/2) lalu, adalah bohong.

“Itu tidak benar. Setelah kami pelajari semuanya, itu termasuk ranah perdata. Kami tidak menemukan unsur pidana penipuan yang dilakukan klien kami. Artinya, hal ini dimanipulasi. Bahkan itu fitnah,” terang Kamal yang mengaku telah diberikan surat kuasa untuk mendampingi kasus ini.

Menurutnya, laporan Hasanah sebagaimana dalam pemberitaan kemarin, tidak seperti yang terjadi sebenarnya. Lanjutnya, Hasanah sempat mengatakan dirinya diminta menanam investasi sebesar Rp 400 juta. Namun karena tidak mempunyai uang, akhirnya berinvestasi sebesar Rp 100 juta.

Dikatakan Hasanah berikutnya, lanjut Kamal, uang Rp 100 juta tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan. “Itu semua tidak benar. Pak Agung tidak pernah memberikan janji seperti itu. Juga tidak mempunyai inisiatif. Justru pelapor itu sendiri yang berinisiatif,” katanya.

Bagi Kamal, jika genderang perang melalui jalur hukum telah ditabuh, pihaknya selaku kuasa hukum juga tidak akan gentar. “Dan kami akan hadapi melalui jalur hukum pula. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Secepatnya, kami masih menunggu Pak Agung yang belum pulang tugas di luar kota,” tandasnya, kemarin.

Sementara itu, pantauan di lapangan, bangunan rumah yang berada di Graha Mijen Asri (GMA) tersebut sebanyak 90 unit rumah. Lokasinya berada di tengah-tengah pedesaan terpencil. Bahkan untuk bisa sampai menuju lokasinya harus menempuh jalan berkelok-kelok dan cukup sulit. Namun kondisi jalan sudah beraspal.

Hanya 13 Rumah

Saat Lawangsewu Post menyambangi perumahan tersebut, ternyata dari ke-90 unit itu belum semuanya laku. Hanya 13 rumah yang sudah dihuni. Bahkan sebagian kondisinya ada yang tidak terawat, ada yang dalam tahap renovasi. Perumahan yang hanya terdiri dari dua gang itu tergolong sangat sepi. Terlebih lokasinya dekat dengan kuburan. Seorang warga perumahan, Irfan (20), mengaku sudah satu tahun tinggal di perumahan tersebut.

"Saya, dulu, beli rumah ini seharga Rp 45 juta secara cash. Sekarang, harga rumah berukuran 7 x 10 meter di perumahan itu seharga Rp 65 juta," kata pria asal Manyaran itu.

Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, saat dikonfirmasi mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh anggota dewan itu. Dia berharap agar korban bersabar menunggu proses berjalan. "Kami masih mendalami terkait apakah ditemukan tindak pidana seperti yang dilayangkan kepada Agung Prayitno. Karena terlapor adalah anggota dewan, maka kami harus membuat surat izin ke Gubernur Jateng untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. (abm)