Brimob Disidik Gondol Motor Penyidik

SEORANG anggota Polri dari satuan Brimob bernama Briptu Davis Chandra Noviadji, yang sedang dimintai keterangan karena desersi malah menggondol motor milik, M Arif Susanto (35), penyidiknya. Korban yang juga anggota Provos Seb Den I Den Sat Brimob Polda Jateng ini pun kehilangan motor dinas Mega Pro tahun 2003 Nopol 1437 IX.


Kejadian pencurian tersebut bermula saat Arif sedang memeriksa terlapor
di Kantor Sub Den A Pelopor Satuan Brimob Polda Jateng, Kamis (29/12) lalu. Namun belum selesai pemeriksaan terhadap Briptu Davis, justru Davis membawa kabur Megapro miliknya. "Dia (Davis) memang sedang diperiksa maraton karena telah melakukan desersi selama 1 tahun lebih," kata Arif saat melapor ke Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Sehingga Briptu Davis sendiri merupakan anggota Sub Den 1 A - Pelopor Satuan Brimob Polda Jateng yang melakukan disersi. Dikatakannya, malam itu pemeriksaan dimulai sekitar pukul 20.30. "Atas pelanggaran desersi tersebut, Briptu Davis baru saja ditangkap," paparnya.

Setelah beberapa saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, Davis mengaku lapar dan mengutarakan maksud untuk meminjam motor untuk membeli makan di luar kantor. Karena ada rasa kemanusiaan terhadap sesama anggota, maka Arif pun kemudian mengizinkannya. Kesempatan itu pun langsung dimanfaatkan Davis.

Setelah kunci motor dinas Megapro nomor 1437-IX tahun 2003 yang bernomor rangka MH1KCHL173K37580 dan nomor mesin KEHLE1036833 ini dengan lelusan distarter dan ia malah "bablas" hingga saat ini tak kembali.
"Saya mengizinkan karena ada rasa kasihan melihatnya. Dia juga berjanji segera kembali usai makan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Arif, sekitar sejam tidak kembali, petugas kemudian mencari keberadaan Davis. Namun tidak diketemukan. Hingga saat ini motor dan Davis tidak diketahui di mana keberadaannya. Hingga akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Sentra Pelayan Kepolisian Mapolrestes, kemarin. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar