"Tikus" Parkir Diringkus di Unika

PULUHAN kali beraksi, seorang pencuri spesialis helm, Bambang Krismiyanto (32) warga Liman Mukti Selatan III/257

RT 06/RW 06 Pedurungan Semarang, akhirnya kandas di halaman parkir Kampus Unika Soegijapranata Jalan Pawiyatan Luhur IV/1, Bendan Duwur, Gajahmungkur, kemarin.

Aksinya terperangkap keamanan setempat, setelah menyatroni helm milik korban Agung Christoper (20) mahasiswa yang ngekost di "Victory" Jalan Pawiyatan Luhur 60 Semarang, yang diletakkan di sepeda motor miliknya saat diparkir di area kampus.

Bambang pun tertangkap basah sedang menenteng helm merk INK warna hitam motif garis putih hasil curiannya sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Gajahmungkur.

Kepada polisi, tersangka yang sebulan lagi akan melangsungkan pernikahan ini mengaku telah mencuri helm sebanyak 10 kali di tempat berbeda. Di area parkir kampus Unika sendiri tersangka mengaku tiga kali mencuri. "Awalnya saya datang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian masuk di area parkiran. Setelah tengak-tengok memastikan kondisi aman, saya langsung mengambil helm yang diletakkan di atas spion motor korban," ujar maklar rumah kontrakan ini.

Namun ternyata aksi tersangka dipergoki oleh seorang satpam kampus setempat. Kemudian melaporkan ke beberapa satpam yang lain untuk melakukan penyergapan. "Saya mau pergi, ternyata pintu gerbang telah terkunci, satpam itu menangkap saya," ujar tersangka.

Bambang sempat mengelak, namun setelah satpam mencecar pertanyaan akhirnya tak mampu beralasan lain. Terlebih saat dipanggilkan korban, dipastikan helm yang sedang ditenteng tersangka adalah miliknya Agung. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. "Biasanya, helm curian saya jual seharga Rp 60 ribu kepada siapa saja yang mau, rata-rata yang beli adalah para pelajar," katanya.

Selain di kampus Unika, Bambang juga beraksi di beberapa tempat, seperti di Alfamart, warung-warung kucingan, tempat playstation, asal kondisi sepi, helm incaran langsung disikat.

Kapolsek Gajahmungkur AKP Pandia EG mengatakan, pelaku adalah spesialis pencuri helm. Berdasarkan penyelidikan, tersangka telah puluhan kali beraksi. Sasarannya di area parkir apa saja, termasuk di kampus. "Sekali beraksi, ia bisa mendapatkan 8-9 helm. Helm dijual antara kisaran Rp 40 hingga 80 ribu," terang Kapolsek didampingi Kasubag Humas, AKP Napitupulu.

Tindakan tersangka sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami mengamankan tersangka beserta barangbukti. "Tersangka akan kita kenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Pandia. (abm)

1 komentar:

  1. Tgl 17-12-2012 ketangkep lagi 2 pencuri helm di unika tp kayaknya mau ada perdamaian dg korban krn intimidasi dr keluarga pelaku,klo sampe bebas kan kasian yg susah payah nangkep bgt jga korban2 yg lain dong...

    BalasHapus