Pembunuh Diego Ditangkap

HANYA membutuhkan waktu 15 jam, pelaku pembunuhan terhadap seorang operator karaoke, Diego Ari Fiona (23), di wisma Barbie 2 Gang 3 Lokalisasi Sunan Kuning, berhasil diungkap polisi.

Dua pelaku adalah teman mabuk

korban, masing-masing Bernado Budi Prasojo alias Aldo (21),warga Wonopolo RT 03/RW Mijen serta Kevin Jacsen Karmula (19),warga Jln Srikuncoro III RT 03/RW 03 Kalibanteng Kulon Semarang. Keduanya ditangkap di sebuah warung kucing daerah Karang Jati Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, kemarin.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, motif pembunuhan ini adalah cek-cok saat antara kedua pelaku dan korban menggelar pesta miras di area lokalisasi Sunan Kuning, kemudian terjadi perseteruan yang berujung maut.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengarah kepada ke dua teman mabuk korban. Kemudian dilakukan identifikasi dan pengejaran. “Akhirnya kami berhasil meringkus di daerah Ungaran, kurang lebih 15 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolrestabes didampingi Kapolsek Semarang Barat Kompol Dony Suhardja.

Semula sebelum aksi pembunuhan, ada 7 orang sedang menggelar pesta miras, termasuk kedua pelaku dan korban. Mereka kemudian terjadi perseteruan. Pemicu konflik dimulai saat korban membanting botol di sekitar pelaku. Kemudian pelaku tersinggung dan terjadi pertumpahan darah. “Sementara empat rekan tersangka tidak terbukti. Sehingga dinyatakan tidak terlibat,” katanya.

Di hadapan polisi, Bernado yang menusuk perut korban hingga tembus jantung itu mengaku semula hanya ingin melerai pertengkaran antara Kevin dengan korban. “Awalnya korban membanting botol di samping Kevin, sehingga membuat Kevin tersinggung. Kemudian terjadi cek-cok mulut hingga terjadi pertengkaran,” ungkap pria pengangguran ini.

Kevin terpojok saat terjadi adegan adu jotos denga korban. Bernado pun mencoba membela rekannya itu. Korban yang melihat Bernado hendak turut campur itu justru diserang oleh korban. Namun Bernado lebih menguasai dalam pertarungan itu, sehingga korban tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam sejenis kujang.
Dalam perkelahian tersebut, senjata tajam itu sempat terjatuh dari tangan korban. Saat itulah, Bernado meraih senjata dan dihempaskannya ke arah perut korban hingga menembus jantung. “Kejadian itu sekitar pukul 03.00,” kata Bernado.

Sementara Kevin, mengaku, saebelumnya dirinya tidak mengenal korban. Namun hanya pernah melihat karena sama-sama sering bertemu di lokalisasi Sunan Kuning. Saat sedang melintas di depan gerombolan korban, dirinya dipanggil korban untuk bergabung. “Kedatangan saya malam itu ke SK bersama Bernado bermaksud menjemput mantan pacar saya, Rere, yang bekerja sebagai pemandu Karaoke di SK,” kata pemuda yang bekerja sebagai tukang laundry ini.

Barang bukti berupa ponsel, dompet, tas hitam dan baju, celana pendek serta celana dalam korban beserta senjata tajam berjenis kujang diamankan. Dua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar