GARA-GARA mencuri sebuah besi pengaman atau portal parkir di halaman ruko Jalan Cinde Utara 31 C 31 C RT 05/RW 06 Keluraha Jomblang Kecamatan Candisar Semarang, sopir dan kernet ini terpaksa disel di Mapolsek Gajahmungkur, kemarin.
Polisi mengamankan barang bukti sebuah besi sepanjang 120 cm dari tangan dua tersangka, Sumartono (32), warga Jalan Gunungsari RT 05/RW 09 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Semarang dan Subeni (29), warga Jalan Gunungsari RT 05/RW 09 Kelurahan Jomblang Candisari Semarang.
Beni mengaku hanya diajak oleh oleh tersa
ngka Sumartono. Saat itu, pria yang bekerja sebagai sopir angkot jurusan Johar Kapling ini sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya disambangi oleh Sumartono. “Saya diajak mencari rosok. Karena pekerjaan sedang sepi akhirnya saya mau,” tutur ayah satu anak ini.
Keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z H 5048 WR, Beni membonceng. Saat melintas di Jalan Cinde Utara, Sumartono berhenti karena melihat sebuah tempat yang sedang direnovasi. Sumartono masuk ke belakang ruko dan menemukan besi portal parkir yang tergeletak. “saya sendiri hanya menunggu di sepeda motor di depan ruko,” katanya.
Namun tak lama kemudian, Sumartono ditangkap seorang tentara lantaran dituduh mencuri portal parkir milik ruko setempat. Sumartono sendiri mengelak dituduh mencuri. “Saya ke tempat itu hanya mencari rosok yang tidak terpakai. Tapi tentara itu ngotot menangkap saya dan diserahkan ke polisi,” kata kernet Daihatsu jurusan tegal Wareng ini.
Belakangan di tempat tersebut sering terjadi pencurian besi bekas dan barang-barang rosok yang sebenarnya masih terpakai. Namun Sumartono mengaku bukan dirinya yang mengambil. Dia beralasan baru mulai menjadi tukang rosok sejak 2 minggu yang lalu. “Saya tidak tahu apa-apa soal pencurian di tempat itu sebelumnya,” katanya yang mengaku biasa menjual besi perkilonya Rp 2 ribu itu.
Meski demikian, polisi tetap menangkap karena barang bukti berada ditangannya. Kapolsek Gajahmungkur AKP Eva Guna Pandia mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pelaku membagi tugas. Sumartono berperan mengambil barang di belakang ruko. Sementara Beni mengelabui aksi Sumartono dengan mengajak ngobrol salah seorang penjaga ruko di depan. “sehingga kami tetap memproses sebagaimana tertera dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya di dampingi Kasubag Humas Polrestabes AKP Napitupulu. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar