TIM Reskrim Kepolisian Sektor Banyumanik berhasil membongkar komplotan pelaku "gendam" lintas provinsi bermodus pura-pura menyumbang ke panti asuhan, kemarin. Empat pelaku diringkus setelah berhasil menggondol uang sebesar Rp 41 juta dari seorang pensiunan kepala sekolah, Mupardiyanah (61), warga Rasamala I/442 RT 06/RW 06 Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik.
Kapolsek Banyumanik Kompol Mulyawati Syam menegaskan, komplotan ini beraksi di lintas provinsi. Modus yang mereka gunakan adalah mengelabui korban dengan cara menanyakan alamat panti asuhan. Mereka berpura-pura akan menyumbangkan sejumlah uang.
"Kemudian di tengah-tengah perbiancangan, tersangka menawarkan jam merk Rolex kepada korban. Setelah berhasil memperdayai korban, akhirnya uang korban sebanyak Rp 41 juta berhasil bawa kabur," paparnya didampingi Kasubag Humas Polrestabes Semarang, AKP Napitupulu, kemarin.
Setelah dilakukan pengejaran, empat tersangka masing-masing, Heru purnomo alias Rudi (41), warga Kemlaten, Hamzah (34), warga Dusun Badug RT 01/RW 02 Kelurahan Saket Kecamatan Ngadiluwih Kediri Jatim dan kakak beradik Muslimin Gani alias Awang (40),warga Jalan Gelora Panjaitan 7 RT 02/RW 01 Sudiyan Raya, Biring Kanaya Makasar dan Mustamin Gani alias Darmawan (47), warga Jalan Pakis I Nomor 5 Sawahan Pakis, Surabaya Jatim ini berhasil diringkus di daerah Magelang. Sebelum beraksi di Semarang, empat tersangka ini beraksi dari Malang.
Dikatakan Kapolsek, para pelaku mengendarai xenia N 952 GN yang merupakan mobil rental. Sekitar pukul 09.00, tersangka mencari sasaran di Kota Semarang. korban diperdaya oleh komplotan ini saat melintas di depan Indomaret Jalan Jati Raya Banyumanik.
Aksi pertama, salah satu pelaku yakni Awang, menanyakan alamat panti asuhan terdekat kepada korban. Dialah yang berperan memulai aksinya. Ia berpura-pura akan menyumbangkan uang kepada panti asuhan. "Untuk meyakinkan korban, pelaku juga sempat menunjukkan uang sebesar Rp 62 juta kepada korban. Namun sebenarnya uang tersebut hanya uang mainan," kata Mulyawati.
Celakanya, korban percaya dengan niat baik pelaku yang akan menyumbang ke panti asuhan (fiktif) itu. Kemudian korban diajak masuk ke sebuah mobil yang dibawa pelaku dengan maksud agar korban mengantarkan ke tempat panti asuhan.
Di dalam mobil itulah, para tersangka melancarkan aksi berikutnya. Korban diajak berputar-putar di Kota Semarang. Untuk menyakinkan, para tersangka sempat berhenti di depan sebuah panti asuhan.
Para pelaku kejahatan ini telah menata skenario dengan rapi. Pasalnya, di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai Hamzah berhenti dan pura-pura bertanya kepada seorang di pinggir jalan. Dia adalah tersangka, Heru Purnomo. Setelah Heru masuk, dan terjadi perbincangan panjang, Heru pun melontarkan keinginan menyumbang, tapi karena tidak memiliki uang, akhirnya manawarkan jam merek rolex seharga Rp 70 juta.
Mendapati itu, Mustamin yang duduk disampingnya dengan cepat merespon dan bersedia membeli Rp 70 juta. Tapi tiba-tiba Heru menawarkan jam tersebut kepada korban seharga Rp 40 juta. Padahal jam tersebut dibeli dari loak di Surabaya dengan harga Rp 350 ribu. "Semula korban tidak mempuyai uang. Namun setelah berhasil kami rayu, akhirnya korban menggadaikan SK pensiunan ke sebuah ke bank," imbuh Mustain.
Korban mengambil uang Rp 41,5 juta dan semuanya diserahkan kepada tersangka. Usai mengambil uang, tersangka mengajak korban berputar-putar dan menurunkan korban di daerah banyumanik.
Tertangkapnya pelaku berawal atas keteledoran mereka sendiri. Pasalnya, salahsatu mereka malah justru menelpon dan menanyakan kondisi korban. Padahal saat itu, korban mengaku belum tersadar telah ditipu. “Korban langsung melapor kepada polisi. Setelah kami lacak posisi terakhir menelpon, kami berhasil menangkap di daerah magelang,” tandas Kapolsek. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar