Kasus Korupsi JLS
Kekayaan Titik Dipertanyakan
ISTRI Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga diperiksa untuk ketiga kalinya, kemarin. Dalam pemneriksaan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mempertanyakan harta kekayaan Titik.
Kali ini pemeriksaan berlangsung cukup singkat dibanding pemeriksaan sebelumnya. Ia didampingi pengacaranya Heru Wismanto, diperiksa kurang lebih 4,5 jam. Ibu muda yang mengenakan rok terusan bermotif bunga-bunga merah ini memasuki kantor Ditreskrimsus pukul 09.30 dan keluar pukul 17.00.
Heru mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, ada sedikit gangguan teknis, yakni listriknya mati. Jadi, print out berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa langsung dibaca dan ditandatangani. “Baru setelah menyala, bisa diprint dan baru kita bisa baca dan kemudian ditandatangani," kata Heru.
Kliennya bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik. Menurutnya tidak ada masalah soal harta kekayaan Titik baik sebagai anggota DPRD Salatiga maupun Direktur PT Kuntjup. Keuangan PT KUntjup juga tidak bermasalah. "Kita serahkan beberapa dokumen seperti rekening koran, tidak masalah, semuanya baik," katanya.
Belum diperoleh informasi apakah penyidik akan kembali memanggil Titik. Menurut Heru, pihaknya belum mendapat pemberitahuan lagi soal jadwal pemeriksaan berikutnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Firli mengatakan dalam pemeriksaan ke tiga tersebut lebih mengarahkan pertanyaan ke seputar kekayaan pribadi tersangka. Di antaranya seputar keuangan PT Kuntjup saat mengerjakan proyek JLS. Selain itu juga memeriksa LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) dari tersangka. “Tunggu saja hasil pemeriksaan evaluasi selesai,” katanya.
Firli tampak belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait proses pemeriksaan. Ia lebih menyarankan kepada para wartawan agar menunggu proses pemeriksaan dan evaluasi selesai. Ditanyakan perihal penahanan, Firli juga belum merencanakan. "Saya belum tahu hasilnya bagaimana. Penahanan bukan tujuan penyidikan," katanya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus JLS Salatiga pada 9 Oktober lalu, Titik telah diperiksa dua kali pada Jumat (25/11) dan Rabu (30/11). Selain dirinya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga, Saryono yang kini tengah menjalani hukuman dalam kasus lain di Rutan Salatiga. Kasus ini juga ditengarai melibatkan mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo. Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/11) lalu.
Proyek JLS ini dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation). Diduga ada kongkalikong dalam lelang proyek senilai Rp. 49,21 miliar itu. Kemenangan PT Kuntjup diduga merupakan hasil kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota dan Titik yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Kunjtup. (abm)