TERSANGKA kasus dugaan suap terhadap dua legislator, Akhmat Zaenuri membantah temuan uang sebesar Rp 500 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang kantornya.Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Semarang itu mengaku tidak pernah menyimpan atau menaruh uang sebesar itu di ruangannya.
Demikian dikatakan Agus Nurudin, selaku kuasa hukum tersangka, saat dikonfirmasi, kemarin. ''Justru Pak Zaenuri kaget ketika kami diberitahu jika KPK menemukan uang Rp 500 juta di ruangannya. Itu tidak benar,'' Papar Agus.
Namun ia menegaskan, kliennya siap menjalani proses hukum yang ada. Agus juga memberi apreasi positif terhadap langkah KPK. Terkait langkah penitipan Sekdakot di Mapolrestabes, ia mengatakan bijak. Sebab itu mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan. Karena saksi dan locus delicti yang terjadi berada di Semarang. ''Itu kemauan penyidik. Tidak ada permintaan khusus dari beliau (Sekdakot-red) maupun keluarga untuk tetap diperiksa di Semarang. Menurut saya itu pertimbangan bagus, jika tersangka tetap di Semarang,'' tandas Agus.
Andaikata KPK menghendaki dibawa ke Jakarta, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang ada. Terkait dengan penyidikan, dikatakannya, sejauh ini Sekdakot baru diperiksa sekali. Belum diketahui kapan pemeriksaan selanjutnya. "Kemungkinan dilaksanakan Minggu depan dan itu merupakan kewenangan dari KPK," katanya.
Minggu (27/11) sekitar pukul 11.00 kemarin, keluarga Zaenuri membezuk di sel tahanan Polrestabes Semarang. Informasi yang berhasil dihimpun, Zaenuri dibezuk oleh istrinya, Rr Litani Satyawati beserta kerabat keluarganya. Tak begitu lama, pihak keluarga meninggalkan sel tahanan setelah menyerahkan beraneka makanan.
Sementara dua wakil rakyat yakni Agung Purno Sarjono, Ketua DPD PAN dan Sumartono Ketua Fraksi Demokrat hingga kemarin masih dititipkan di tahanan Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratikyo mengatakan, kedua wakil rakyat tersebut masih dititipkan di tahanan Polda Jateng. "Dibawa ke Jakarta atau tidak, sepenuhnya itu wewenang KPK,'' ujar Bambang Rudi. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar