SEMARANG belum sepenuhnya aman dari ulah jambret jalanan. Pelaku penjambretan tak jarang menguntit kemudian merebut paksa barang-barang berharga milik korbannya.
Kemarin, tim Reskrim Polsek Pedurungan berhasil meringkus pelaku penjambretan yang beraksi di daerah Pedurungan. Tersangka bernama Abdul Aziz (18), warga Krajan Kidul RT 04 /RW 04, Banyumeneng, Mranggen, Demak.
Kapolsek AKP Yudy Arto Wiyono mengatakan, tersangka menjambret ponsel merk Mitto warna putih type 302 milik Umi Fadhilah (22) warga Kampung Karang RT 03/RW 05 Kangkung Mranggen Demak, saat melintas di Jalan Brigjen Sarwo Edi Wibowo pada Minggu (13/11) sekitar pukul 11.00.
“Pelaku mengaku berangkat seorang sendiri dengan mengendarai sepeda motor
Yamaha Jupiter. Kemudian melihat korban sedang membonceng motor temannya dengan kondisi sedang mengangkat ponsel. Tersangka pun mengikutinya melaju ke arah Plamongan Sari,” terang Kapolsek.
Begitu ada kesempatan, tersangka langsung menyambar ponsel yang digenggam korban. Mendapatkan ponsel, Abdul Aziz pun langsung lari tunggang langgang dengan tancap gas ke arah Plamongan Sari. “Korban sempat berusaha mengejar, namun akhirnya kehilangan jejak,” kata Yudy didampingi Kabag Humas Polrestabes, AKP W Napitupulu, kemarin.
Abdul Azis mengaku telah tiga kali melakukan aksi penjambretan, tiga kali mencuri motor. “Kami masih melakukan pengembangan apakah tersangka terlibat kasus lain. Sementara, tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar