Polisi Jaga Dilarang Nonton Televisi
Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo menilai televisi yang berada di setiap tempat pos penjagaan kadang mengganggu konsentrasi kerja. Sebab yang sering terjadi adalah anggota hanya menyimak acara tertentu, misalnya siaran sepak bola.
Itulah sebab mengapa akhir-akhir ini Kapolda merasa jengkel. Keluarlah statemen larangan anggota yang sedang piket di penjagaan dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menonton televisi. Bahkan Kapolda memerintahkan untuk meniadakan televisi di pos penjagaan dan SPKT.
"Perintah tersebut mengandung maksud supaya anggota yang sedang piket penjagaan dan SPKT lebih fokus terhadap pekerjaannya, yakni melayani masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, kemarin.
Baik di pos penjagaan ataupun SPKT itu adalah suatu tugas memberi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga hal itu membutukan konsentrasi. "Untuk itu, petugas dilarang keras menonton televisi saat bertugas. Diperintahkan kepada kepala satuan wilayah untuk memindahkan televisinya dari pos penjagaan dan ruang SPKT,” tambahnya.
Lebih lanjut Djihartono mengatakan, dengan adanya televisi di pos penjagaan lebih banyak ditemukan ketidakmanfaatannya daripada manfaatnyam. Terlebih saat musim sepak bola, banyak ditemukan anggota justru memperhatikan televisi. Ini untuk antisipasi agar petugas jaga lebih konsentrasi dalam memantau kondisi kamtibmas dan memperhatikan masyarakat yang hendak melapor atau mengadukan permasalahannya.
“Pelarangan ini tidak ada maksud lain kecuali untuk lebih memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Djihartono.
Dikatakan, pelarangan itu telah dilaksanakan kurang lebih sebulan yang lalu. Diharapkan semua Kasat Wil memperhatikan perintah Kapolda tersebut supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Perlu Dikaji Ulang
Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Untung Budiarso mengatakan kebijakan Kapolda Jateng yang melarang pemasangan televisi di semua pos jaga dan SPKT tersebut perlu kajian yang lebih mendalam. “Apakah kejahatan yang terjadi selama ini disebabkan karena polisi kurang waspada di dalam melaksanakan penjagaan atau pengamanan di pos jaga polisi, apakah dikarenakan polisi lebih banyak menikmati tontonan TV ?,” ujar Untung Budiarso kepada Koran ini kemarin.
Menurutnya, jika itu terjawab dan terjadi, maka kebijakan Kapolda melarang pemasangan TV di tempat pos penjagaan dan SPKT patut mendapatkan dukungan dari masyarakat. Namun sebaliknya, jika ternyata itu tidak benar, maka kebijakan atau perintah Kapolda tersebut harus dikaji ulang yang lebih komprehensif. “Setiap perintah atau kebijakan itu harus didahului dengan kajian yang mendalam dan komprehensif, kalau kebijakan itu hanya sebatas penilaian, maka kebijakan tersebut akan memunculkan kerancauan,” tambah Untung.
Toh, bagaimana pun juga, lanjutnya, anggota Polri juga sangat memerlukan informasi yang terkini yang disampaikan melalui media, baik TV, koran, radio dan media lain. "Informasi itu mestinya butuh diketahui dalam mendukung tugasnya mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat," tandas Untung. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar