Blogger Widgets

Lagi, Rp 125 Juta Ludes Dilalap Calo CPNS

Diposting Unknown jam 19.22
Lagi, Rp 125 Juta Ludes Dilalap Calo CPNS


KASUS penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berjatuhan. Kali ini uang sebesar Rp 125 milik seorang karyawati swasta, ludes dilalap calo CPNS. Sebagaimana diketahui, kasus penipuan CPNS sebelum yang dilakukan anggota DPRD partai PKB, Mustofa, belum usai.

“Saya dijanjikan lolos tanpa mengikuti tes seleksi penerimaan CPNS. Tapi syaratnya membayar uang sebesar RP 125 juta,” ujar korban, Eka Fitriyana (28), warga Genuksari RT 06 /RW 05 Semarang, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes, Kamis (3/11) sekitar pukul 09.00, kemarin.

Eka tergiur janji empuk itu. Akhirnya ia menyerahkan Rp 125 juta kepada pria pensiunan PNS bernama Soetardjo (60). “Penipuan itu terjadi setahin silam, saat menjelang penerimaan seleksi CPNS periode tahun 2010,” paparnya.

Tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2010, sekitar pukul 07.00, korban menyerahkan uang tersebut di rumah terlapor di Jalan Tegalsari No 11 RT 05/RW 05 Semarang. “Kata dia (terlapor), saya akan dimasukkan di salah satu instansi pemerintahan di Jawa Tengah,” tambah Eka.

Saat itu, korban mengaku percaya lantaran terlapor menjamin akan diterima sebagai pegawa negeri sipil. Apabila tidak diterima uang akan dikembalikan. Namun hingga saat ini, nama korban tak kunjung muncul didaftar penerimaan calon pegawai negeri sipil instansi yang dimaksud. “saya sudah berusaha menanyakan, namun hanya ada janji-janji yang tidak ditepati,” katanya.

Dia juga mengatakan, selain dirinya, dua saudaranya juga ikut kena tipu daya calo CPNS tersebut. Namun belum diketahui secara pasti, baik kapan maupun jumlah uang kerugian yang diderita. Rasa kecewa atas penipuan tersebut membuat Eka mantab menyelesaikan kasus penipuan CPNS tersebut melalui jalur hukum.

Kasus ini telah resmi dilaporkan dengannomor laporan LP/ 2097/XI/2011/ Res Tbs. Hingga berita ini diturunkan petugas Reskrim Polrestabes Semarang masih menyelidiki kasus dugaan penipuan tersebut. Jika benar terbukti, terlapor bakal terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »