SEDIKITNYA ada lima buah dinamo milik pabrik pengolahan kayu PT Sari Jati, kawasan industri LIK Kaligawe, Genuk dicuri oleh tiga karyawan pabrik krupuk. Namun niat jahat tiga karyawan tersebut ditangkap setelah kepergok saat menjual dynamo curian di sebuah tempat rosok.
Ketiganya Daryanto (17), Sarmanto (21) dan Sutarman (31), warga Desa Selogiri, Karanggayam, Kebumen. Kawanan ini mencuri pada hari Jumat (18/11), sekitar pukul 21.00. Para tersangka yang merupakan karyawan pabrik krupuk ini beraksi di pabrik tetangga, yang lokasinya persis berada di depan pabrik kerupuk di Jalan Industri XII No 405, Lik Kaligawe, Kelurahan Muktiharjo Lor, Genuk.
“Kami sering mengamati, saat terlihat sepi, kami langsung mengambil dynamo-dinamo itu," kata Sutarman dalam gelar perkara di Polsek Genuk, Selasa (22/11).
Dikatakan Sutarman, dirinya bersama Sarmanto masuk pabrik dengan cara memanjat tembok, kemudian menjebol atap. “Kalo Daryanto bertugas mengawasi dari luar,” katanya.
Berhasil menggasak dinamo, ketiga pencuri ini kemudian membawa barang curian ke sebuah tempat rosok yang terletak sekitar 100 meter dari lokasi pencurian. Selain lima buah dinamo, mereka juga menyikat satu buah meja pengasah pisau. “Kami menawarkan dinamo seharga harga Rp 500 ribu, sedangkan meja pisau Rp 350 ribu,” ujar Sutarman.
Malam itu para tersangka langsung membawa barang ke tukang rosok. Karena malam belum diurusi oleh tukang rosok, maka pagi harinya mereka ke kembali tempat rosok lagi untuk menimbang dan bermaksud mengambil uang.
Celakanya, ternyata satpam pabrik kayu melakukan penyisiran di beberapa tempat. Hingga di tempat rosok tersebut memergoki tiga pelaku sedang transaksi dynamo yang dicari. Tentu saja mereka tak sanggup berkutik sedikit pun. Satpam itu telah mengenali secara pasti dinamo-dinamo tersebut.
Sutarman mencuri beralasan karena gaji yang didapatka selama ini dirasa kurang. "Gaji saya cuma Rp 700 ribu. Teman-teman juga sama. Gaji segitu tidak cukup buat hidup sebulan. Makanya kami mencuri,” kelitnya.
Kapolsek Genukm AKP Dony Setiawan mengatakan para tersangka kini ditahan di Mapolsek Genuk untuk diproses lebih lanjut. "Mereka diancam dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya didampingi Kapolsek Genuk, AKP Dony Setiawan. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar