Dibobol Mantan Karyawan, Asuransi Allianz Tekor Rp 102 Juta
AKIBAT ulah mantan karyawannya, perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Allianz Utama Indonesia cabang Semarang, tekor sebesar Rp 102 juta. Dengan membawa bukti-bukti, perwakilan perusahaan yakin bahwa pelaku mengarah kepada seorang mantan karyawan bagian marketing, Tatya Andana (30), warga Jalan Erlangga timur, nomor 11.
"Penyelidikan intern perusahaan tak menemukan adanya keterlibatan karyawan lain. Ia melakukan seorang diri," kata perwakilan perusahaan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, Hendro Fuad Laily, (37), warga Kerjanan nomor 266, Barongan, Kudus, Kota Kudus, Rabu (9/11) di Mapolrestabes.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara tidak menyetorkan pembayaran uang tunai dan cek dari pemegang polisi asuransi sebesar Rp 121. Pembayaran tersebut dilakukan pada bulan November. Perusahaan yang mengetahui tindakan itu, selanjutnya menegur dan meminta penjelasan kepada terlapor untuk menyetorkan uang ke perusahaan. "Dia (Tatya) berjanji mengembalikan uang tersebut dalam satu bulan," kata Hendro.
Setelah sebulan kemudian, pelaku Tatya memang menepati janji mengembalikan uang, namun hanya sebesar Rp 19 juta. "Ia berjanji, sisanya akan dikembalika sekitar 4 sampai 5 bulan lagi,” kata Hendro menjelaskan kronologis kepada petugas.
Perusahaan pun memberi kesempatan dan menyetujui permohononan penundaan pengembalian. Namun hingga melampaui batas yang disepakati, yakni 5 bulan, terlapor ternyata ingkar janji, Tatya malah kabur. "Nomor ponselnya telah tidak aktif, " keluhnya.
Hingga saat ini, kasus penggelapan uang milik perusahaan asuransi ini masih ditangani oleh tim Reskrim Polrestabes Semarang. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar