Mantan Wakil Walikota Salatiga Mokong

Mantan Wakil Wali Kota Salatiga Mokong

Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo mokong dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (2/11). Jhon dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga.

Diagendakan, pukul 09.00 kemarin, di Kantor Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang. Status John sendiri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik menunggu hingga sekitar pukul 11.00. Namun John tak menampakkan batang hidungnya.

Saat dikonfirmasikan ke pihak Ditreskrimsus, dijelaskan jawaban bahwa John tidak datang karena mengaku sakit. "Info yang bersangkutan hari ini (kemarin) tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit," kata Wakil Direskrimsus AKBP R Panca Putra, Rabu (2/11) kemarin.

Terkait penyakit apakah yang diderita John Manoppo atau bagaimana ia meminta izin belum diketahui. Panca belum memberi keterangan tentang hal itu dan mempersilakan wartawan bertanya pada Direskrimsus Kombes Didid Widjanardi.

Namun Didid belum bisa dihubungi hingga berita ini ditulis. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djihartono mengatakan jika seseorang tidak memenuhi panggilan karena sakit seharusnya ada surat izin dilampiri surat keterangan dokter. Surat itu mencantumkan perihal sakit yang diderita dan butuh berapa lama waktu istirahatnya. "Dari situ penyidik bisa menjadwalkan ulang pemeriksaannya kapan lagi," katanya.

Kasus proyek pembangunan JLS pada awalnya ditangani Polres Salatiga lalu diambil alih Polda Jawa Tengah. Proyek yang digarap PT Kuntjup-Kadi Internasional Join Operation (KKI-JO), dengan pagu anggaran Rp 49,21 miliar itu merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 12,23 miliar. Meski jalan tersebut baru selesai dikerjakan tapi kondisi jalan tampak sudah banyak yang rusak. BPKP menyatakan terdapat tujuh pihak yang diduga bertanggungjawab terhadap hilangnya uang negara tersebut.

Pemeriksaan John Manoppo diduga kuat karena perannya dalam proyek JLS tersebut. Sebab ketika masih menjadi Wali Kota, John diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup.

Hal itu juga berdasarkan investigasi BPKP yang menemukan penyimpangan adanya keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang memutuskan pemenang lelang pada 19 Agustus 2008.

Namun pemenang lelang itu bukanlah peserta tender yang menawar dengan harga terendah. Harga terendah yang ditawarkan Rp 42M tapi yang dimenangkan Rp 47,23M. Penunjukan PT Kuntjup diduga atas perintah John Manoppo melalui secarik memo.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Yakni Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yulianto, yang merupakan direktur PT Kunctjup pada waktu itu dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono sebagai PPKom. (abm)