BELUM genap seminggu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang guru berinisial, AL (41). Ia terpaksa melaporka tindaka suaminya ke pihak yang berwajib. Ia mengaku dijotosi oleh suaminya dengan menggunakan tangan kosong dan dipukul dengan balok kayu.
Tentu saja hal itu menyebabkan luka memar di sekujur tubuhnya. Dikatakannya, aksi penganiayaan ini terjadi Minggu (6/11) di rumahnya sendiri di Jalan Wahyu Asri, Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan. “Waktu itu sekitar pukul 14.00, saya sedang tertidur di kamar. Saya mengunci pintu rumah dari dalam,” paparnya di Mapolrestabes, Rabu (16/11).
Dia berpikir karena rumah kosong, maka ia mengunci dari dalam agar aman. Tiba-tiba suaminya Amin Winarno (51) pulang. Ia sempat menggedor-gedor pintu dan memanggil istrinya. Namun karena tertidur lelap, korban tak mendengar teriakan suami. “Beberapa saat setelah mendengar gedoran, saya buru-buru membukakan pintu,” tambahnya.
Entah barangkali telah rapuh, kata AL, saat membuka pintu, engsel rusak. Hal it uterus disambut pria yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu marah besar. Mulai menuduh istrinya tidak hati-hati sehingga membuat engsel pintu rusak hingga emosi karena tidak segera dibukakan pintu. "Puncaknya, dia memukuli saya berkali-kali sambil mencekik leher," katanya.
Puas menghajar istrinya dengan tangan kosong. Amin malah mengambil balok kayu kemudian digebukkan ke tubuh istrinya hingga lemas tak berdaya. Korban pun mengalami luka cukup serius dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Tugurejo.
Akhir-akhir ini hubungan suami istri dalam keluarganya diakuinya kerap terjadi cekcok. Hal-hal sepele kemundia memicu kemarahan-kemarahan yang berkelanjutan. Menurut AL, ketidakharmonisan itu disebabkan karena suami sering dipengaruhi oleh kakaknya. “Nggak tahu soal apa. Tapi terlihat sekali saya seperti dibenci oleh kakaknya. Saya juga sering dimarahi,” katanya.
Kasus KDRT yang tercatat dengan nomor laporan: 2.180/XI/2011/Jtg/Restabes itu kini sedang ditangani Polrestabes. Jika memenuhi unsur, terlapor akan dijerat dengan Psal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar