Butuh Evaluasi, 1078 Penyidik PNS Gagal

Butuh Evaluasi, 1078 Penyidik PNS Gagal

PERLU dilakukan evaluasi dan penataan ulang. Sebanyak 1078 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tak terjelas kinerjanya. Para penyidik tersebut terkesan tak mampu menyelesaikan perkara di instansinya masing-masing. Mereka terkesan mandul dan terindikasi gagal.


Kurangnya perhatian dari pemerintah dan instansi yang bertanggungjawab menjadi ke sekian sebab mengapa mereka tidak maksimal dalam bekerja dan tidak produktif itu. Di akui atau tidak, eksistensi PPNS masih menjadi anak tiri di Indonesia.

Demikian pembahasan hangat dalam Rapat Koordinasi Penyidik Polri dengan PPNS Jateng di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, kamarin. Dalam kesempatan yang diikuti 35 Kasat Reskrim dari seluruh Polres dan perwakilan PPNS dari 23 instansi di Jateng ini membahas berbagai persoalan terkait kinerja PPNS.

“PPNS saat ini sangat kurang berkoordinasi dengan penyidik Polri. Dalam berkas perkara, sering ditemukan kurang kelengkapan formilnya. Misalnya tidak ada surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Kelengkapan materiil juga lemah, antara lain dalam memilih pasal dan menguraikannya,” tandas Aspidum Kejati Jateng, Sadiman selaku pembicara rakor.

Hal ini mengakibatkan munculnya standar penyidikan yang berbeda sehingga menyulitkan kejaksaan dalam meneliti berkas perkara. PPNS juga seringkali terlambat dalam mengirimkan SPDP, berkas perkara maupun pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap.

Kelemahan itu juga diakui oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jateng Petrus Suharto. Menurutnya hal tersebut dikarenakan sumber daya manusia PPNS lemah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Jumlah PPNS di Jateng saat ini sebanyak 1078 orang terdiri atas 341 PPNS di tingkat provinsi dan 737 orang di kabupaten/kota. "Kuota jumlah ini sangat kurang dibanding jumlah kabupaten/kota yang belum punya PPNS," ungkapnya.

Selain itu, anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pun kurang memadai. Tidak adanya wadah PPNS membuat masing-masing anggota sering beda persepsi dan standar dalam penyidikan. Menurutnya, pemerintah baik pusat maupun daerah harus lebih memperhatikan keberadaan PPNS. “Perhatian itu bisa berwujud penyiapan payung hukum yang lebih jelas, peningkatan kualitas melalui pelatihan dan peningkatan kesejahteraan agar PPNS lebih terjaga keprofesionalitasannya,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes Firli menambahkan, keberadaan PPNS sudah sepantasnya dimaksimalkan. Menurutnya PPNS kini tidak bisa lagi hanya sebagai pelengkap dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Kemampuannya harus ditingkatkan untuk mendukung proses penegakan hukum, terutama menyangkut kejahatan antar wilayah atau antar negara yang memerlukan kerjasama antardepartemen atau badan negara. "Jumlah PPNS di Jateng itu 1078, tetapi pada tahun 2011 ini baru ada 25 berkas perkara yang dihasilkan, jelas tidak sebanding," katanya.

Sementara Kapolda Jateng, Irjen Didiek Sutomo Triwidodo dalam sambutannya mengharapkan rakor dapat membangun sinergitas, kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antara PPNS dan Polri. "Sudah saatnya kita merapatkan barisan dan menyamakan persepsi agar segala persoalan menyangkut hukum bisa teratasi demi terwujudnya supremasi hukum itu sendiri," papar Didiek. (abm)