Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sebanyak 21 motor berbagai merek. Tidak hanya itu, ibu tiga anak ini diduga juga membawa kabur sejumlah barang milik para korban.
"Tersangka telah menjadi buron berbulan-bulan. Dia diduga menggelapkan sebanyak 21 motor milik teman-temannya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (26/7).
Para korbannya, di antaranya adalah teman-teman sekolah dan tetangga tersangka. "Ada teman semasa sekolah di SD, SMP dan SMA. Dari berbagai laporan korban kami telusuri, akhirnya berhasil ditangkap," terangnya.
Modus yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara meminjam motor kepada para korbannya, kemudian menggadaikannya. "Pengakuannya ada 21 motor. Tapi kami masih terus menelusuri untuk mencari semua barang bukti, termasuk penadahnya akan kami tangkap," tambahnya.
Aksi terakhir, Kamis (18/7), tersangka yang tinggal di tempat kos daerah Jimbaran Semarang berhasil memperdaya korban Suyanti (34), warga Jalan Dempel Baru Raya I Kav. 5 RT 06 RW 16, Muktiharjo Kidul, Pedurungan.
Sekitar pukul 12.00, tersangka berdalih menawarkan pekerjaan kepada korban hingga keduanya sama-sama berangkat ke RS Dr Kariadi. "Dalihnya cek up untuk syarat pekerjaan, namun sampai di rumah sakit, tersangka meminjam motor dan tidak dikembalikan," terang Elan.
Tim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Nuvo H-2714-FH; Honda Legenda H-3879-HS, modem merk Huawei, satu Notebook, hitam merk Asus dan satu BPKB Yamaha Mio H-4785-JF.
"Tersangka dijerat pasal berlapis yakin pencurian dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 362 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Elan.
Tersangka Widya mengaku melakukan aksinya sejak Januari 2013 lalu. Semua korban adalah orang yang dikenalnya. "Terpaksa saya lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi suami saya tidak bekerja," ujar wanita jebolan SMA Theresiana II, Jalan Gajahmada Semarang itu.
Widya mengaku mencari sasaran melalui buku alumni. Setelah membaca identitas teman-temannya kemudian ia mencari alamat tinggalnya. "Awalnya ya ngobrol biasa, kadang berdalih mengajak membuat acara reuni, hingga akhirnya ada kesempatan meminjam motornya," papar Widya.
Widya ditangkap saat jalan-jalan mal Sri Raru Jalan MT Haryono, Kamis (18/7) sekitar pukul 16.00.
Dia dipergoki salah seorang teman SD
Christusrex Jalan Raden Patah, Cristian Ade M (27), warga Kampung Pakalan nomor 7 Jalan Mt Haryono, sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib. (G-15/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar