SEMARANG - Meski telah menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Semarang ternyata, Yoyok Sukawi (YS) mangkir pemeriksaan. Hal itu terbukti dengan tidak hadirnya Ketua Komisi E DPRD Prov Jateng itu dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaa korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Rabu (03/4).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono menyatakan, bahwa Yoyok Sukawi mangkir atas pemanggilan penyidik yang dijadwalkan berlangsung hari ini (kemarin). "Iya, YS tidak penuhi panggilan hari ini, tanpa ada pemberitahuan," ujarnya kepada wartawan.
Padahal, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Yoyok dan ada tanda terimanya. Oleh karena itu, Harryo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya. "Kami akan panggil dia kembali, dalam waktu dekat ini," terangnya.
Pemeriksaan dijadwalkan untuk menelisik keterlibatan Politisi Partai Demokrat tersebut atas penyelewengan dana yang diambilkan dari APBD Prov Jateng 2012 tersebut. Diantaranya yang mengucur melalui 10 proposal fiktif milik tersangka Mario Zuhfri (21), senilai Rp 100 juta."Menururt keterangan tersangka, 10 proposal tersebut dititipkan ke perusahaan milik YS sebelum masuk ke Biro Bina Sosial melalui staf Komisi E, Hary Triyadi," terang Harryo.
Hasil pemeriksaan saksi sebelumnya, termasuk Hary Triyadi, diketahui bahwa Hary merupakan palang pintu proposal (termasuk 10 proposal fiktif milik tersangka) yang masuk ke Biro Bina Sosial Prov Jateng. Sehingga, dikatakan Harryo, pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan guna mengetahui keterlibatan A Sukawijaya (Yoyok Sukawi) selaku ketua Komisi E DPRD Jateng. "Apakah kesengajaan dari Hary, atau perintah dari atasannya," terang Kasat Reskrim.
Selain itu, juga diketahui bahwa semua proposal yang telah masuk dan telah cair terdapat rekapitulasinya. Berkas rekap tersebut tersimpan di Komisi E DPRD Jateng. "Kami sudah mencoba kooperatif, namun jika tidak sesuai harapan kami akan melakukan penggeledahan," tegas Harryo.
Sebelumnya, selain menyatakan siap memenuhi panggilan Polrestabes Semarang, Yoyok saat dikonfirmasi mengatakan, sama sekali tidak mengetahui terkait penyalahgunaan dana bansos tersebut. Menurutnya, dia berada dalam lembaga legislatif. Sementara pihak yang berhak menyeleksi lolos atau tidaknya proposal adalah pihak eksekutif. "Saya juga tidak mengenal Mario Zuhfri," ujar Yoyok.
Kasus korupsi dana Bansor yang menyeret Yoyok Sukawi mencuat setelah tim Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang tersangka korupsi dana Bansos, Mario Zuhfri (21), warga RT 3 RW 4, Kelurahan Bangunharjo, Semarang Tengah. Mahasiswa smester VI Fakultas Ekonomi Untag Semarang itu terbukti menyalahgunakan dana Bansos dengan modus proposal fiktif. Sebanyak 10 proposal berisi berbagai kegiatan mengatasnamakan masyarakat tersebut ternyata bodong alias tidak ada kegiatan masyarakat di lokasi sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan.
Proses pengajuan proposal tersebut dilakukan dengan cara dititipkan ke Perusahaan milik Yoyok Sukawi yang beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang. Selanjutnya diajukan ke Biro Bina Sosial melalui seorang staf Komisi E bernama Hary Triyadi. Pada bulan April 2012, dana sebesar Rp 100 Juta mengucur dengan nilai masing -masing proposal Rp 10 juta."Saya hanya terima Rp 10 juta, yang Rp 90 juta saya tidak tahu," terang Mario beberapa waktu lalu. (top/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar