Sukawi Sutarip Diperiksa Terkait Korupsi Dana Bencana
SEMARANG – Mantan
Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Semarang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kota Semarang. Bahkan pihak Kejari menyatakan telah menemukan titik
terang. Artinya, bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Benar, (Sukawi-red)
sudah diperiksa pada Rabu (27/3) lalu,” ungkap ER
Chandra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang kepada wartawan, Kamis
(4/4).
Dikatakan
Candra, mantan orang nomor satu di Kota Semarang ini diperiksa sebagai saksi.
Pihaknya mengaku, penanganan
kasus tersebut mulai menemukan titik terang. “Kami telah memeriksa beberapa
saksi, di antaranya dari BNPB Pusat beberapa hari lalu. Kejari memastikan
indikasi adanya tersangka baru,” katanya.
Kendati
demikian, Chandra belum berani membeberkan lebih jauh. Saat ini pihaknya tengah
mengembangkan kasus ini. Menurutnya, pemanggilan saksi dari BNPB Pusat bisa
membuka tabir yang belum diketahui. Untuk itu, Kejari akan kembali memanggil beberapa
saksi untuk menguatkan keterangan-keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Nanti
kami akan panggil lagi tanggal 10. Sekarang masih fokus pada
pengembangan-pengembangan dari pemeriksaan, biar semuanya terungkap,” tambah
Chandra.
Selain telah memeriksa Sukawi, pemeriksaan
direncanakan akan melibatkan semua pihak yang mengetahui pencairan dana hibah
senilai 10,7 miliar tersebut. Sukawi diperiksa karena dianggap telah mengetahui
pencairan dana hibah tersebut. Saat itu, Sukawi menjabat sebagai Wali Kota
Semarang, Sukawi adalah orang yang menandatangani surat kesepakatan terkait
penggunaan dana hibah dari BNPB Pusat ke Pemkot Semarang.
Mengenai
materi pemeriksaan, Chandra juga enggan membeberkan karena masih dalam proses
pemeriksaan. “Berkaitan materi pokok perkara tidak bisa diungkap ke publik.
Kami kan masih kerja, belum bisa memastikan siapa tersangka. Ditunggu aja di
persidangan nanti, semuanya akan dibuka,” tandasnya.
Hingga
saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari berbagai unsur. Dalam
waktu dekat, Kejari akan meminta keterangan ahli dari Undip dan dari Jakarta. “Keterangan
saksi ahli diperlukan untuk mengetahui betul terkait pengadaan dalam kasus
tersebut,” imbuhnya.
Dalam
kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Keduanya adalah pejabat Pemkot
Semarang berinisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan PS selaku
panitia lelang. Hingga kini, penyidik Kejari belum bisa menentukan total
kerugian negara.
Kasus
ini mencuat dari LHP BPK RI pada satuan kerja Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Semarang tahun 2010. Kejaksaan masih menunggu hasil audit
laporan kerugian negara dari BPKP atas proyek senilai 10,7 miliar tersebut. (zar/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar