Hari ini, 1.426 Orang Kena Tilang Disidang
SEMARANG - Sebanyak 1.426 warga kena tilang lalu lintas di lingkungan wilayah Kota Semarang disidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jum'at (5/4) hari ini. Sebelumnya, PN telah menerima salinan bukti pelanggaran yang sudah dilimpahkan dari Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polrestabes Semarang.Staf Pidana PN Semarang, Safarudin mengungkapkan jika dirinya sudah menerima salinan bukti pelanggaran yang diajukan pihak kepolisian. "Sudah mas, sudah kemarin dikirim ke kami. Itu sekarang masih dikerjakan dan diberi nomor perkara," ujar Safarudin sembari melihatkan bukti pelanggaran kepada Barometer.
Sidang tilang hari Jum'at ini merupakan buntut dari operasi lalu lintas Ditlantas dan Satlantas Polrestabes yang dilakukan selama bulan Pebruari. Warga kena tilang didominasi dari pelanggaran yang dicatat oleh Satlantas Polrestabes Semarang.
Tercatat, 1311 warga kena tilang berasal dari Satlantas Polrestabes Semarang, 74 bukti tilang dari PJR Jalan tol, 25 SAT PJR, dan 16 dari Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sidang tilang di PN Semarang, lanjut Safarudin, rutin dilakukan tiap hari Jum'at. Bukti pelanggaran juga bervariasi, rata-rata jumlahnya lebih dari seribu bukti pelanggaran. Warga kena tilang akan ditempatkan di ruang sidang I, II dan III.
Untuk mengantisipasi desak-desakan antar warga kena tilang, PN Semarang sudah menyediakan informasi lewat web, yakni bisa dilihat dalam web www.pn-semarangkota.go.id. Selain itu, papan pengumuman di halaman PN juga menyediakan informasi nomor tilang. "Sekarang informasi tilang sudah bisa dilihat lewat website pengadilan. Jadi, supaya tidak berdesak-desakan dan mempermudah warga kena tilang," sahutnya. (nzr/b2)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar