Blogger Widgets

Staff Komisi E DPRD Jateng Koordinir Proposal Fiktif

Diposting Unknown jam 11.13
Staff Komisi E DPRD Jateng Koordinir Proposal Fiktif

SEMARANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Tengah menggelinding. Rabu (03/4) besuk, tim penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Semarang akan periksa Yoyok Sukawi (YS). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan legislator Komisi E DPRD Jateng tersebut dalam kasus dugaan korupsi dana yang diambilkan dari APBD Provinsi Jateng 2012.

"Rabu (03/4) besuk, kami akan panggil legislator Komisi E. Panggilannya YS," terang Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes, Senin (01/4).

Sebagai saksi, pemeriksaan pertama terhadap A Sukawijaya yang akrab dipanggil Yoyok Sukawi merupakan tindak lanjut usai diperiksanya Harry Triyadi seorang staf komisi E beberapa waktu lalu. Harry diketahui mengkoordinir seluruh proposal yang masuk ke Komisi E dan Biro Bina Sosial DPRD Jateng. "Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui adanya keterlibatan YS karena ada staf beliau yang mengkoordinir proposal yang masuk ke komisi E. Apakah kesengajaan dari Harry atau perintah dari atasannya," paparnya.

Menururt Harryo, hasil pemeriksaan terhadap Harry terdapat dokumen rekapitulasi di Komisi E yang bermula dari sejumlah proposal yang masuk. Diantaranya 10 proposal fiktif dari tersangka Mario Zuhfri (21), warga RT 3 RW 4, Kelurahan Bangunharjo, Semarang Tengah, dan telah mengucur dana sebesar Rp 100 juta.

"Kami mencoba kooperatif dengan Harry, namun bila tak sesuai harapan, kami akan melakukan penggeledahan," tegas Harryo.

Dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Polrestabes Semarang sudah diperiksa 11 saksi. Disinggung rencananya pemeriksaan lebih lanjut, Harryo mengatakan pihaknya akan memeriksa staf pribadi di perusahaan milik Yoyok yang beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang.

Sebelumnya, tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, memeriksa beberapa saksi. Diantaranya dua orang merupakan pegawai Bina Sosial PemProv Jateng dan seorang adalah pegawai Komisi E DPRD Jateng bernama Harry Triyadi.

Dijelaskan, 10 proposal yang diajukan tersangka, Mario Zuhfri (21), mahasiswa smester VI Fakultas Ekonomi Untag Semarang dilakukan dengan cara dititipkan ke perusahaan milik AS Sukawijaya (Yoyok Sukawi) ketua Komisi E DPRD Jateng, yang terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang. Proposal tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur Jateng, melalui seorang staff Harry Triyadi.

Dari pengajuan 10 proposal terbukti fiktif tersebut, dana bansos cair sekitar bulan April 2012, sebesar Rp 100 juta, dengan nilai masing-masing proposal Rp 10 juta. (top/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »