SEMARANG - Sidang kasus korupsi normalisasi Sungai Bongko dan Sambel
di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak tahun 2010 dengan
terdakwa Purnomo mulai menginjak babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (1/4) menghukum Purnomo dengan pidana penjara lima tahun dan denda 200 juta rupiah subsider empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap purnomo dengan pidana penjara lima tahun dan denda 200 juta rupiah," kata ketua Majelis hakim Herman Heller Hutapea, Senin (1/4).
Selain itu, anggota DPRD Demak non aktif ini juga dikenakan biaya pengganti sebesar 227.158.000 dibayar 1 bulan setelah putusan. "Jika biaya pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim ketua.
Dalam pembacaan putusan, terdakwa Purnomo mendengarkan putusan dalam
keadaan berdiri sambil kepala menunduk. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun dinilai melanggar pasal 2 ayai 1 junto pasal 18 Undang-U Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. "Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, menyesali perbuatan yang dilakukan, mengabdi kepada negara sebagai anggota DPRD, menyerahkan uang hasil korupsi. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, keterangan berbelit-belit, ikut menikmati hasil korupsi," kata hakim anggota Dolman Sinaga, yang menggantikan pembacaan amar putusan.
Usai persidangan, terdakwa maupun penuntut umum masih pikir-pikir dalam upayanya banding. Dalam persidangan ini, setidaknya ada 19 saksi
yang sudah diperiksa.
Dalam sidang sebelumnya, Purnomo dituntut enam tahun dan enam bulan
penjara oleh penuntut umum Kejari Demak (6/3). Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 200 juta subsider enam bulan penjara. Purnomo juga telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsinya. Putusan terdakwa sempat tertunda karena majelis hakim dalam kondisi sakit (27/3).
Kasus ini sendiri bermula dari proses lelang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Demak, di mana CV Trijasa Teknik diminta oleh terdakwa untuk mengikuti proses lelang. Dalam lelang tersebut, CV Trijasa Teknik dinyatakan menang oleh DKP, meski bendera yang dipakai untuk lelang tidak sah.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sendiri melansir
kerugian Negara sebesar Rp. 612.020.901 dari total proyek dari dinas perikanan dan kelautan kabupaten demak sebesar Rp. 721.800.000. (zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar