Blogger Widgets

Hakim Kartini Menangis Minta Dibebaskan

Diposting Unknown jam 10.19
Hakim Kartini Menangis Minta Dibebaskan
 
SEMARANG - Hakim Tipikor Semarang nonaktif, Kartini Marpaung, terdakwa kasus suap hakim meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Kartini menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaburkan fakta-fakta hukum yang ada.
 
Hal itu disampaikan terdakwa dalam sidang Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang , Selasa (2/4). "Semestinya jaksa harus menilai fakta secara objektif sebagaimana perwakilan secara umum. Ini jauh dari keadilan," kata Kartini membacakan Pledoi sembari menangis.
 
Sebelum pembacaan Pledoi, terdakwa meminta maaf kepada majelis hakim.  Terdakwa juga mengucapkan terimakasih kepada segenap pihak yang membantu keberlangsungan persidangan secara fair dan terbuka. Kartini mengaku siap dihukum sesuai kesalahannya, jika dia memang dinyatakan bersalah. "Jangan sampai ada kesesatan dalam persidangan ini," ujar Kartini.
 
Terdakwa Kartini mengaku tidak menerima uang yang didakwakan. Ia mengambil keterangan saksi Rani yang melihat langsung proses tangkap tangan. Dalam sidang sebelumnya, Kartini bersikukuh tidak terbukti menerima uang saat tangkap tangan KPK.
 
Kartini juga menganggap penuntut umum tidak mau menghadirkan rekaman video, rekaman CCTV dan transkip SMS untuk dihadirkan di persidangan. "Saya sudah berulangkali meminta rekaman video, ataupun CCTV pengadilan yang disita dan rekapan SMS dengan Heru Kisbandono untuk dihadirkan di persidangan, namun tidak dihadirkan," katanya.
 
Terdakwa mengambil pendapat saksi ahli Prof Andi Hamzah menyatakan penangkapan terhadap terdakwa tidak bisa dikatakan tertangkap tangan. Dalam artian, uang belum beralih kekuasaan terhadap terdakwa. "Jika terdakwa bertemu dengan penyuap, menurut Andi Hamzah itu belum bisa masuk sebagai tertangkap tangan. Pihak penyuap tindak pidana sudah bisa dikenai pidana, sementara pihak yang belum terima suap tidak bisa disebut tertangkap tangan dan dijerat dengan pidana," tambah Kartini.
 
Dalam pengakuan saksi Heru Kisbandono, terdakwa menolak putusan M Yaeni untuk dibebaskan. Namun saksi Pragsono juga tidak bersedia dibebaskan. "Jelas, janji Heru Kisbandono untuk menghadirkan uang 100 juta dengan peringanan hukuman satu tahun tidak bisa dibuktikan," tambah Kartini.
 
Oleh karena semua dakwaan primer tidak terpenuhi, yakni pasal 12C UU Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1, Kartini meminta dibebaskan dari dakwaan primer. Sidang yang dipimpin hakim ketua Ifa Sudewi, dibantu dua hakim anggota Suyadi, Khalimatul Jumro memutuskan menunda sidang hingga Selasa (9/4) mendatang.
 
Diberitakan sebelumnya, Kartini didakwa melanggar pasal 12C UU Korupsi junto pasal 55 (1) ke 1, terdakwa dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda 750 juta rupiah subsider lima bulan penjara.
 
Kasus Kartini bergulir saat KPK menangkap Kartini Marpaung dengan Heru Kisbandono, hakim ad hoc non aktif PN Pontianak di halaman Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 17 Agustus 2012 silam. Para hakim ini diduga terlibat dalam kasus jual beli vonis dengan terdakwa M Yaeni Ketua DPRD Grobogan. (G-15/LSP)

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Dengan telah lamanya ane gabung bersama ACY ini ane benar benar merasa nyaman, aman untuk jalankan trading forexnya, kurang lebih selama 3 bulan ane gabung di ACY memang benar benar membuat puas dengan merasakan kenyamanan, keamanan untuk trading forexnya, cepat dalam eksekusi, layanan ramah, tingkat dana trading terpercaya, bonus promo yang menarik. ACY memang benar benar is the best broker, terus om pertahankan agar dimana ane dapat trading dengan lebih lama di ACY dengan merasakan nyaman, aman

    BalasHapus

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »