Hakim Kartini Menangis Minta Dibebaskan
SEMARANG - Hakim Tipikor Semarang nonaktif, Kartini
Marpaung, terdakwa kasus suap hakim meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Kartini
menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaburkan
fakta-fakta hukum yang ada.
Hal itu
disampaikan terdakwa dalam sidang Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang , Selasa (2/4). "Semestinya
jaksa harus menilai fakta secara objektif sebagaimana perwakilan secara umum.
Ini jauh dari keadilan," kata Kartini membacakan Pledoi sembari menangis.
Sebelum
pembacaan Pledoi, terdakwa meminta maaf kepada majelis hakim. Terdakwa juga mengucapkan terimakasih kepada
segenap pihak yang membantu keberlangsungan persidangan secara fair dan
terbuka. Kartini mengaku siap dihukum sesuai kesalahannya, jika dia memang
dinyatakan bersalah. "Jangan sampai ada kesesatan dalam persidangan
ini," ujar Kartini.
Terdakwa
Kartini mengaku tidak menerima uang yang didakwakan. Ia mengambil keterangan
saksi Rani yang melihat langsung proses tangkap tangan. Dalam sidang
sebelumnya, Kartini bersikukuh tidak terbukti menerima uang saat tangkap tangan
KPK.
Kartini
juga menganggap penuntut umum tidak mau menghadirkan rekaman video, rekaman CCTV
dan transkip SMS untuk dihadirkan di persidangan. "Saya sudah berulangkali
meminta rekaman video, ataupun CCTV pengadilan yang disita dan rekapan SMS dengan
Heru Kisbandono untuk dihadirkan di persidangan, namun tidak dihadirkan," katanya.
Terdakwa mengambil
pendapat saksi ahli Prof Andi Hamzah menyatakan penangkapan terhadap terdakwa tidak
bisa dikatakan tertangkap tangan. Dalam artian, uang belum beralih kekuasaan
terhadap terdakwa. "Jika terdakwa bertemu dengan penyuap, menurut Andi
Hamzah itu belum bisa masuk sebagai tertangkap tangan. Pihak penyuap tindak
pidana sudah bisa dikenai pidana, sementara pihak yang belum terima suap tidak
bisa disebut tertangkap tangan dan dijerat dengan pidana," tambah Kartini.
Dalam
pengakuan saksi Heru Kisbandono, terdakwa menolak putusan M Yaeni untuk
dibebaskan. Namun saksi Pragsono juga tidak bersedia dibebaskan. "Jelas,
janji Heru Kisbandono untuk menghadirkan uang 100 juta dengan peringanan
hukuman satu tahun tidak bisa dibuktikan," tambah Kartini.
Oleh karena
semua dakwaan primer tidak terpenuhi, yakni pasal 12C UU Korupsi junto Pasal 55
ayat 1 ke 1, Kartini meminta dibebaskan dari dakwaan primer. Sidang yang dipimpin
hakim ketua Ifa Sudewi, dibantu dua hakim anggota Suyadi, Khalimatul Jumro
memutuskan menunda sidang hingga Selasa (9/4) mendatang.
Diberitakan
sebelumnya, Kartini didakwa melanggar pasal 12C UU Korupsi junto pasal 55 (1)
ke 1, terdakwa dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda 750 juta rupiah
subsider lima
bulan penjara.
Kasus
Kartini bergulir saat KPK menangkap Kartini Marpaung dengan Heru Kisbandono,
hakim ad hoc non aktif PN Pontianak di halaman Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal
17 Agustus 2012 silam. Para hakim ini diduga
terlibat dalam kasus jual beli vonis dengan terdakwa M Yaeni Ketua DPRD
Grobogan. (G-15/LSP)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDengan telah lamanya ane gabung bersama ACY ini ane benar benar merasa nyaman, aman untuk jalankan trading forexnya, kurang lebih selama 3 bulan ane gabung di ACY memang benar benar membuat puas dengan merasakan kenyamanan, keamanan untuk trading forexnya, cepat dalam eksekusi, layanan ramah, tingkat dana trading terpercaya, bonus promo yang menarik. ACY memang benar benar is the best broker, terus om pertahankan agar dimana ane dapat trading dengan lebih lama di ACY dengan merasakan nyaman, aman
BalasHapus