Ketiganya masing-masing; Indra Wahyu Pamungkas (31), warga Jalan Kumudasmoro RT 01 RW 04, Bong Sari, Semarang Barat. Khoirul Umam (20), dan Ahmad Taufik (26), keduanya warga Jalan Condrokusumo RT 08 RW 04, Bong Sari Semarang Barat.
Diduga, ketiga pengamen itu ngamuk akibat pengaruh minuman keras. Akibatnya, dua korban masing-masing; Cahyo Widiyatmoko (46), dan Kusnan (52), keduanya warga Jalan Pusponjolo Selatan, Kelurahan Bojongsalaman, Semarang Barat, mengalami luka memar di sekujur tubuh. Di antaranya mendapat 32 jahitan di kepala lantaran dipukul menggunakan alat musik kentrung berkali-kali.
Tersangka Indra Wahyu mengatakan, pengeroyokan tersebut bermula saat ia hendak mengamen, tapi tidak diperbolehkan oleh dua korban. "Kami sudah mau pulang. Melihat lokasi ramai orang, maka kami punya ide untuk ngamen. Tapi mereka malah melarang," kata Wahyu saat gelar perkara di Mapolsek Semarang barat, Selasa (26/3).
Kejadiannya pada Sabtu (16/3), sekitar pukul 19.40. Ketiga tersangka merasa tersinggung lantaran diusir oleh kedua korban. "Saya sempat dipukul terlebih dahulu oleh salah satu tukang parkir," katanya.
Melihat situasi tidak kondusif itu, para tersangka marah. Terlebih sebelumnya, ketiga tersangka usai menenggak minuman keras. Tak lama kemudian, perkelahian terjadi. "Saya dipukul duluan, makanya kami membalas mengeroyok dua tukang parkir itu," kata Wahyu.
Kalah jumlah, dua juru parkir tersebut akhirnya terdesak. Dalam situasi "lose control" itu para pelaku menghantamkan alat musik kentrung ke arah kepala Kusnan hingga bocor. "Kentrungnya sampai patah. Kami hanya membela diri," timpal Ahmad.
Puas menghajar kedua korban, ketiga pengamen yang biasa beroperasi di Jalan Pusponjolo tersebut kabur. Mereka tak menyadari bahwa aksi pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke kantor polisi.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan kedua korban beberapa saat setelah kejadian.
"Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak. Hasilnya ketiga pelaku berhasil ditangkap, malam itu juga," terang Yani di Mapolsek Semarang Barat.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, kendang pralon serta dua buah kentrung dalam kondisi patah. Dikatakan Yani, ketiga pengamen sudah dalam pengaruh minuman keras.
Hasil pemeriksaan, para pengamen tersebut kerap melakukan pemaksaan dan penodongan di sejumlah tempat. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," pungkas Kapolsek. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar