SEMARANG- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Kartini Marpaung, dituding copy paste.
Tudingan copy pasti itu ditemukan setelah pihak kuasa hukum terdakwa mempelajari tuntutan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Sahala Siahaan dalam sidang Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (26/3).
Sahala Siahaan mengatakan, pihaknya telah memelajari tuntutan jaksa KPK, tuntutan tersebut ternyata hanya copy
paste dari berita acara penyidikan, tidak berdasar dari berita acara pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kami sangat menyayangkan penuntutan KPK hanya copy paste. Mereka tidak menulis tuntutan sesuai keterangan saksi yang diperiksa di persidangan. Kalau begitu, buat apa ada penyidik KPK,
kalau cuma copy paste. Lebih hebat penyidik polisi," ujar Siahaan.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, terdakwa kasus suap hakim tersebut dituntut 15 tahun penjara. Siahaan mempertanyakan, mengapa permintaan saksi kunci
tidak mau dihadirkan KPK, yakni M Yaeni dan anaknya Heru Kisbandono. Kuasa hukum juga menyayangkan ketidakmauan jaksa menghadirkan Heru Kisbandono sebagai saksi. "Kami minta dua saksi kunci dihadirkan, yakni anaknya pak Heru dan Pak Yaeni, tapi oleh jaksa tidak mau
dihadirkan dan bilang sudah cukup," kata Siahaan.
Untuk itu, tim kuasa hukum terdakwa berharap kepada majelis hakim agar fair dalam menuntaskan kasus ini. Majelis hakim dinilai Siahaan sementara ini sudah sangat bijak. "Kami berharap dalam penuntasan kasus ini jangan dijadikan beban, tapi ungkapkanlah semua yang ada di persidangan meski itu pahit. Di sinilah perlunya kemandirian hakim untuk memutuskan, tidak ikut arus yang berkembang," harap Siahaan.
Kartini sendiri menurut tim kuasa tidak menerima uang yang dijanjikan. Mestinya, kalau tuntutan berdasar kesaksian, misalnya kesaksian pakar ahli pidana, Prof. Andi Hamzah, terdakwa Kartini tidak bisa ditahan. "Uang kan belum diterima, hanya dijanjikan. Kalau kata Prof Andi Hamzah, uang belum diterima tidak bisa dihukum," tambah tim kuasa hukum Kartini.
Ditambahkan, bahwa terdakwa Kartini yang tidak menerima uang justru dituntut tinggi 15 tahun. Menurut kuasa hukum hal tersebut tidak adil. "Kenapa dengan bu Kartini, kok dituntut tinggi. Ada apa? Padahal tidak ada uang yang diterima."
Sidang sendiri semula dijadwalkan Selasa (26/3) dengan agenda pembelaan terdakwa Kartini. Namun, karena ketua majelis hakim, Ifa Sudewi sedang menjalani tugas dari Mahkamah Agung di Jakarta, sidang tersebut terpaksa ditunda.
"Kami sampaikan ke penasehat hukum dan jaksa, ketua majelis lagi ada tugas dari Mahkamah Agung di Jakarta. Pada sidang ini, beliau berpesan kepada saya untuk mengatakan bahwa sidang ditunda hingga Selasa depan (2/4)," kata Hakim anggota, Suyadi yang berbicara mewakili ketua
majelis.
Kasus Kartini sendiri mencuat saat KPK tangkap tangan hakim ad non nonaktif PN Semarang Kartini Marpaung dengan Heru Kisbandono, hakim ad hoc non aktif PN Pontianak di halaman Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 17 Agustus 2012, dalam dugaan jual beli putusan. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar