Bisnis Percetakan, Rp 68 Dibawa Kabur Rekan Bisnis
SEMARANG- Penipuan berbasis kerjasama bisnis selalu saja terjadi. Kali ini menimpa
Marcelinus Arie (35), warga Jalan Bougenvile NO 5 Banyumanik Semarang.
Uang Rp 68 juta miliknya dibawa kabur dua rekan bisnisnya, yakni: Munanto dan Lusi Ekowati. Keduanya pun saat ini dilaporkan di Mapolrestabes Semarang.
Penipuan itu bermula saat korban diajak kerjasama bisnis dalam bidan percetakan. "Dua terlapor meminta untuk menanamkan investasi. Dia menjanjikan akan membagi hasil keuntungan setiap bulan," kata Marcelinus saat melapor di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/3).
Padahal uang Rp 68 juta tersebut hasil pengumpulan dari tiga orang. Secara rinci, Marcelinus sendiri menyetor uang sebesar Rp 48 juta, Triana Retno Pertiwi Rp 10 juta, dan Dewarini Saptaningrum Rp 10 juta.
"Kami bertiga diajak kerjasama membangun usaha. Terlapor menjanjikan akan bagi hasil setiap bulan, namun sampai sekarang tidak pernah ada buktinya," ungkapnya.
Terlapor menjanjikan uang bagi hasil untuk bulan pertama pada tanggal (21/3) lalu. Akan tetapi terlapor mengingkarinya. Selanjutnya ketiga korban masing-masing diberi cek giro untuk dicairkan di salah satu Bank BNI di Karangayu. Namun betapa kagetnya, saat mendapat penjelasan oleh petugas bank bahwa Giro tersebut kosong.
Korban telah berusaha meminta kejelasan terkait uang investasi tersebut. Namun terlapor hanya bisa menjanjikan. "Bahkan saat ini, nomor terlapor sulit dihubungi," katanya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ke Mapolrestabes Semarang. Hingga kini kasus penipuan masih diselidiki. Terlapor bakal dijerat pasal 378 KUHP. (DN/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar