Blogger Widgets

Tiga Alumni Penjara Curi Motor Bersama

Diposting Unknown jam 22.55
GAJAHMUNGKUR- Tiga Residivis yang telah keluar masuk penjara kembali dibekuk tim Reskrim Polsek Gajahmungkur, Rabu (27/3). Mereka menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat di Kota Semarang.

Ketiganya masing-masing; Sugiyarto (39), warga Mugassari, Semarang Selatan; Roni, (34), Pandean, Lamper, Gayamsari, serta Djoko Jupriyono (38), warga Sendangmulyo, Tembalang. Tim kepolisian berhasil mengamankan 2 unit motor; 2 handphone; sejumlah uang hasil penjualan barang curian.

"Mereka sering melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Kota Semarang," kata Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Eva Guna Pandia, kemarin.

Selain mencuri motor, kawanan tersangka juga melakukan aksi pencurian di tempat proyek pembangunan, mencuri besi dan berbagai barang elektronik lainnya.
"Aksi terakhir, ketiga tersangka beraksi di Jalan Singotoro, Candisari, pada 20 Maret 2013 lalu. Dalam aksinya, ketiganya berhasil mendapatkan sebuah motor," ungkap Pandia.

Dikatakan Pandia, ketiga tersangka adalah residivis kasus pencurian yang sudah berkali-kali keluar masuk jeruji besi. Saat beraksi bertiga selalu "bekerja" sama-sama. "Dalam pemeriksaan, ketiganya pernah mencuri televisi dan hanphone di Jalan Mugassari, Semarang Selatan. Tidak hanya itu, pelaku pun kerap menggondol besi yang rencananya hendak digunakan pembangunan," ungkapnya.

Mereka saling mengenal sejak berada di dalam penjara. "Para tersangka saling kenal antara satu dengan lainnya sejak di dalam penjara. Begitu keluar, akhirnya mereka bersatu dan bermain bareng," tambahnya.

Tersangka Sugiyarto mengaku sebelum beraksi, ia bersama teman-temannya menenggak minuman keras. "Saya diajak sama temen," kata Sugiarto.

Kawanan ini juga pernah pernah beraksi di Pasar Bulu. Mereka mengambil besi pembangunan dan kemudian menjualnya. Tidak hanya itu, mereka juga pernah mencuri televisi. "Besi dari Pasar Bulu dijual laku Rp 2, 1 juta. Hasil dibagi rata dan digunakan untuk bersenang-senang," tambahnya. Mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (G-15/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »