Blogger Widgets

Jaringan Narkoba LP Kedungpane Dibongkar

Diposting Unknown jam 18.32


SEMARANG- Tertangkapnya seorang perwira anggota Detasemen Markas (Denma) Polda Jateng Iptu Hendro sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, menambah daftar panjang jaringan narkoba di Kota Semarang. Jaringan tersebut bemuara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.

Selain Hendro, tim intelejen Badan Narkotika 
 Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, meringkus 7 tersangka lain jaringan Hendro. Masing-masing Yohanes, Ariyanto, dan Sindu. Ketiganya merupakan narapidana LP Kedungpane yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba. Empat tersangka berikutnya adalah Galih, UI, AS, dan S.

Yohanes sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang akan bebas 20 Maret 2013 mendatang. Sedangkan Ariyanto divonis 4 tahun dan Sindu masih menjalani proses hukum."Peredaran narkoba kali ini dikendalikan tiga tersangka dari dalam LP. Sementara 5 tersangka lain, termasuk Hendro, semuanya positif pemakai narkotika dan ekstasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Kombes Sutarmono saat gelar perkara di kantor BNNP Jalan Madukoro blok AA-BB Semarang, Rabu (27/2).

Dijelaskannya, terbongkarnya jaringan peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan Iptu Hendro dan Galih di Jalan Karangwulan Timur, depan rumah No 7, pada Senin (25/2) sekira pukul 18.30. “Kami mengamankan barang bukti paket sabu seberat 1 gram dari tangan dua tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, tim BNN melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Hendro, di Jalan Telaga Bodas Semarang, sekira pukul 21.00. Di tempat tersebut, petugas berhasil menyita alat hisap bong dan pipet bekas pemakaian narkoba. "Saat penggeledahan itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial UI, kekasih Hendro,” kata Soetarmono.

Pengembangan berikutnya, sekitar pukul 22.00, petugas juga berhasil meringkus dua kurir berinisial AS dan S. Keduanya berperan mengantarkan paket sabu kepada Hendro.  “Kedua kurir itu ditangkap di sebuah kos, kami mengamankan sisa pemakaian sabu dan sebuah bong serta paket serbuk dalam pipet berisi narkotika,” imbuhnya.

Keterangan dari lima tersangka itulah, akhirnya petugas BNNP berhasil memperoleh keterangan bila peredaran narkoba itu dikendalikan dari LP Kedungpane. Para narapidana jariangan narkoba tersebut menempati ruang Lapas kelas I, Kedungpane. 


Modus Transaksi melalui E-Banking

Penggeledahan di dalam Lapas Kedungpane, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kartu ATM, sebuah handphone, E-banking, dan lima butir pil ekstasi dari tiga tersangka Yohanes, Sindu, dan Ariyanto. “Ketiga orang inilah pengendali peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam LP. Bahkan berdasarkan keterangan tersangka, peredarannya telah sampai Pangkalan Mbun Kalimantan,” katanya.

Modus transaksi yang digunakan para tersangka menggunakan layanan E-banking. Pemesan membeli sabu dengan cara mentransfer uang melalui layanan E-banking melalui ponsel. Setelah transaksi berhasil dilakukan, tersangka menyusuh kurir orang kepercayaannya untuk mengantarkan barang pesanan ke suatu tempat.

"Jaringan ini saling bekerjasama, bila stok barang milik Y habis, ia bisa minta ke A. Begitu juga tersangka S. Bahkan dia saat ini mempunyai jaringan perngedar di Pangkalan Mbun Kalimantan,” terang Soetarmono.

Menurut Soetarmono, ketiga penghuni LP tersebut masih sebatas pengendali pengedaran narkoba. Diduga masih ada jaringan yang lebih besar di atasnya. Kendati demikian, terbongkarnya jaringan narkoba berbasis LP Kedungpane ini kali pertama di Jawa Tengah. “Kami masih mengembangkan dan melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Anti Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, tersangka Yohanes sendiri ditangkap Polda Jateng pada bulan Oktober 2012 silam. “Yohanes saat itu telah melakukan kerjasama dengan Hendro. Akan tetapi Hendro dinyatakan tidak cukup bukti, akhirnya dia tidak dapat dijerat,” paparnya.

Yohanes saat itu dijerat 4 tahun penjara, karena terlibat narkotika jenis sabu seberat kurang dari 5 gram. Akan tetapi proses hukum di pengadilan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan 7 bulan rehabilitasi. (G-15/LSP)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »