Blogger Widgets

Korupsi, Dua Pejabat Cilacap Dilimpahkan

Diposting Unknown jam 19.22

Kasus Korupsi Dana ADD Rp 7,6 Miliar

SEMARANG- Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pemerintahan Desa (SIMPEDES) yang dilaksanakan di 21 Kecamatan atau sebanyak 269 desa se-Kabupaten Cilacap, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

Keduanya siap didudukkan di kursi pesakitan, menyusul setelah berkas penyidikan dua tersangka dinyatakan P-21. “Sudah lengkap, agendanya Selasa (4/12/2012), kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati agar segera disidangkan,” ujar Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Joko Setiono, Senin (3/12/2012).

Pejabat penting tersebut masing-masing; Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap Dangir Mulyadi dan Staf Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Suyatmo. Selain itu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng juga melimpahkan berkas tersangka lain yakni Direktur PT Eka Matra Mandiri Harry Karmawan.

Dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, akibat dugaan penyelewengan ini, negara mengalami kerugian Rp 7,6 miliar. Dana tersebut merupakan alokasi program bantuan pengadaan perangkat komputer untuk 21 Kecamatan atau sebanyak 269 desa se-Kabupaten Cilacap.

Dalam kasus ini, tersangka Dangir berperan sebagai fasilitator saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Cilacap. Adapun Suyatmo adalah broker pengadaan barang. “Sementara Harry adalah rekanan penyedia barang, berupa komputer,” imbuh Djoko.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Cilacap tahun 2008. Mencuatnya kasus ini setelah ada alokasi dana sepihak oleh Pemkab Cilacap untuk mendanai proyek Simpedes. Pada proyek itu dianggarkan dana Rp 48 juta untuk tiap-tiap desa. Dari jumlah total 269 desa tersebut, proyek itu menelan anggaran sekitar Rp 13 miliar.

Terkait adakah calon tersangka lain? Djoko mengatakan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebagaimana dalam gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jum'at (30/11) lalu, dua tersangka berdalih hanya menjalankan perintah atasan. Keduanya mengaku diperintahkan oleh Bupati Periode 2008 Probo Yulastro. "Saya hanya melaksanakan perintah dari atasan kami Pak Probo Yulastro," ujar Dangir. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »