Wanita Selundupkan Narkotika Senilai 16 Miliar
Diposting Unknown
jam 20.48
Wanita Selundupkan Narkotika Senilai 16 Miliar
• Heroin dan Sabu 7,7 Kg
• Kurir Lintas Negara
SEMARANG- Seorang wanita penyelundup narkoba jenis heroin dan sabu senilai Rp 16 Miliar, bernama Rosalinda Sinaga (37), berhasil ditangkap oleh tim intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Kurir lintas negara tersebut kedapatan membawa Heroin dan Sabu dengan berat total 7,7 kilogram dari negara Philipina dan Malaysia. Sedianya, barang terlarang tersebut hendak dipasarkan di Jakarta.
“RS berhasil kami tangkap pada Sabtu (13/10), sekitar pukul 17.30,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY Supraptono dalam gelar perkara, Senin (15/10).
Dikatakan Supraptono, penyelundupan narkotika ini berhasil berhasil digagalkan atas kerjasama dengan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng. “Peredaran narkoba telah lama kami ikuti. Penangkapan kali ini atas informasi intelijen yang diterima petugas Custom Narcotics Team (CNT) Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY,” katanya.
Tersangka RS berperan sebagai kurir narkoba yang beraksi di lintas negara. Di bandara Ahmad Yani, tim intelijen mencurigai seorang wanita bersama dua koper yang dibawanya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, di dalam dua koper tersebut ditemukan 4 buah paket berisi narkotika dengan berat total 7.740 gram,” ungkapnya.
Secara rinci, pada koper pertama ditemukan dua buah paket berisi heroin, berbentuk serbuk warna coklat muda dengan berat total 4.500 gram atau senilai Rp 11 miliar, masing-masing; 1 paket seberat 2.230 gram dan 1 paket seberat 2.270 gram.
“Pada koper kedua ditemukan 2 buah paket berisi methampethamine atau sabu, berupa serbuk warna putih dengan berat total 3.240 gram atau senilai Rp 4, 8 miliar, masing-masing paket seberat 1.620 gram,” kata Supraptono didampingi Kepala Badan Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY Saipullah Nasution.
Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan kali ini merupakan kasus terbesar di Jateng selama kurun waktu tahun 2012 atau terbesar nomor 2 setelah Medan yang berhasil menggagalkan narkotoka seberat 10 kg. RS sendiri adalah warga Medan yang tinggal di Jakarta. “Dalam penyelundupan narkoba ini, tersangka menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1310 rute Kuala Lumpur (Malaysia)-Semarang (Indonesia),” katanya.
Diselipkan di Koper dan Dilapisi Aluminium Foil
Kepala Badan Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY Saipullah Nasution menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah menyelipkan heroin dan sabu tersebut di dalam dinding dalam koper. “Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas rapi dan dilapisi aluminium foil. Sementara koper tersebut berisi pakaian baru,” ungkap Saipullah.
Rute yang digunakan, tersangka berangkat dari Jakarta, menuju Kota Semarang. Melalui Bandara Ahmad Yani, RS meluncur ke Philipina. “Di Philipina, RS mengambil satu buah koper berisi heroin. Ia mengaku ditelepon oleh seseorang menggunakan 'private number'. Setelah itu berangkat ke Kuala Lumpur dan sempat transit di sebuah hotel selama tiga hari. Di Kuala Lumpur, RS kemudian mengambil sebuah koper berisi sabu sebelum akhirnya terbang menggunakan maskapai Air Asia menuju bandara Ahmad Yani Semarang,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Saifullah, RS mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkotika. “Namun berdasarkan penyelidikan melalui paspor yang digunakannya, tersangka telah 5 kali bepergian dengan rute yang sama. Dia telah pulang-pergi sejak bulan Juni 2012 lalu, di sana tinggal 15 hari, kemudian kembali ke Indonesia. Namun pada waktu itu, dia tidak membawa barang. ” tambahnya.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, tersangka mengaku pernah menyelundupkan narkoba dari Kuala Lumpur melalui Bandara Adi Soemarmo Solo pada Jumat (31/8) dengan modus yang sama, namun jumlahnya tidak diketahui pasti. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar sindikat ini," kata Jhon.
Tersangka Rosalinda Sinaga mengaku tidak mengenal siapa pria pemberi barang haram tersebut. “Saya tidak tahu, saya hanya disuruh mengambil dan mendapat upah Rp 20 juta,” ujar tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati karena mengimpor narkoba dengan berat lebih dari empat kilogram. Gelar perkara penggagalan heroin dan sabu tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNNP Jateng Soetarmono, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes John Turman Panjaitan serta perwakilan dari kejaksaan serta pengadilan. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar