SEMARANG- Kepolisian Daerah (Polda) Jateng diguncang kabar miring. Salah seorang perwira berinisial H (30), anggota Denma (Detasemen Markas) Polda Jateng, diduga jualan atau menjadi pemasok naroba jenis sabu-sabu.
Perwira berpangkat Iptu diterpa kabar miring setelah sejumlah petugas kepolisian Polda Jateng berhasil menangkap seorang pengusaha di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Semarang, Rabu (17/10) lalu. Pengusaha tersebut tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Terlebih mengagetkan, ia menyatakan bila narkoba tersebut dibeli dari Iptu H.
Menjawab kabar miring itu, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aleks Alim Rewos, ternyata membenarkan. "Kami masih melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Pengakuan tersangka pengguna sabu itu menyatakan mendapatkan atau membeli sabu dari Iptu H. Namun itu belum cukup bukti," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/10).
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu H. Bahkan sebelum kabar ini mencuat, Iptu H telah masuk dalam daftar pengawasan. "Ia mempunyai catatan "nakal". Nama Iptu H, pernah beberapakali dicatut oleh sejumlah pemakai narkoba," katanya.
Namun demikian, pihak Propam Polda Jateng belum menemukan bukti kuat. Sehingga Iptu H belum bisa diproses dengan hukum pidana. "Saat ini, Iptu H Iptu H sudah mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik Ditnarkoba Polda Jateng dengan status sebagai saksi. Test urine yang dilakukan terhadap Iptu H juga negatif," kata Aleks Rewos.
Agustus 2012 lalu, jajaran kepolisian Polda Jateng berhasil membongkar peredaran sabu dan ekstasi di kalangan polisi di Jawa Tengah. Sedikitnya 4 personil polisi ditangkap. Dua di antaranya berperan pemasok. Masing-masing; Bripka Imam dari tim Teknologi Informasi (TI) Polrestabes Semarang dan Bripka Sanyoto anggota Polres Cilacap. Sementara dua anggota lain yakni dari Ditrekrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng, seorang berpangkat AKP dan lainnya berpangkat Bripda. Dua tersangka sebagai pengguna.
"Sanksi bagi dua anggota yang berperan sebagai pemasok kemungkinan besar dipecat. Sementara kedua anggota Ditreskrimsus, hanya dikenakan sanksi disiplin karena tidak ditemukan barang bukti dan masih lemah untuk dilakukan proses pidana," kata Aleks.
Aleks menyatakan tidak pandang bulu. Bila terbukti anggota Polri terlibat tindak pidana dengan ancaman di atas tiga bulan, maka anggota tersebut akan dipecat. Kasus narkoba sangat mengkhawatirkan, baik itu berperan sebagai pengguna, pemasok, atau backing. "Kami tidak akan main-main, pada tahun ini sedikitnya menangani 6 anggota Polri yang terlibat kasus narkoba di Jawa Tengah."
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, empat anggota polisi tersebut tertangkap atas keterangan Bripka Sunyoto di Cilacap yang ditangkap pertama kali. "Bripka Sunyoto yang bertugas di Polres Cilacap sebelumnya bertugas di Polrestabes Semarang. "Keterangan itu kemudian berkembang dan kemudian diketahui Bripka Sunyoto mengaku bila sabu dan ekstasi berasal dari Bripka Imam," ungkapnya.
Imam ditangkap di Perumahan Bogen Paloman Raya, RT 06/RW 09, Kelurahan Bangetayu, Kecamatan Genuk, Semarang, 17 Agustus 2012 lalu. Dari Bripka Imam, petugas menyita 1 paket ekstasi seberat 0,196 gram, 1 paket sabu - 0,788 gram, 1 paket sabu - sabu dalam potongan kertas koran 0,139 gram, dan 13 butir ekstasi seberat 3,511 gram. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar