SEMARANG- Mafia proposal Imam Santoso, tersangka penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) keagamaan di Kabupaten Magelang, siap disidangkan.
Imam menyusul partnernya yakni Wakil Ketua DPRD Jateng, M Riza Kurniawan, yang terlebih dulu duduk di meja hijau. Keduanya bekerjasama dalam mengemplang dana bansos sekitar 18 masjid di sejumlah kecamatan di Magelang.
Peran Imam sendiri adalah sebagai "jembatan" proposal dari pihak pemohon ke pihak Riza Kurniawan.
"Berkas tersangka Imam telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, pekan lalu. Perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan mulai Kamis (18/10) mendatang," ujar juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, Senin (15/10).
Berkas tersangka telah didaftarkan dengan nomor 104/Pid.sus/2012/PN Tipikor SMG, juga telah mendapat penetapan majelis hakim. "Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar, Hakim Anggota Winarto dan Agus Prijadi," terang Togar.
Dalam kasus korupsi ini, sedikitnya terdapat sebanyak 18 masjid dan mushala di Magelang. Masing-masing pemohon seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 100 juta. Akan tetapi, dalam faktanya, para pemohon hanya menerima antara Rp 30 sampai Rp 40 juta.
Imam juga diketahui turut menentukan atau menyeleksi proposal bantuan untuk masjid dan mushola tersebut di rumah Riza.
Di antara daftar masjid yang dananya dipotong antara lain; Masjid Al Hikmah Windusari, Al-Karomah Windusari, Al-Amin Muntilan, Istiqomah Secang, Al-Muttaqin Serumbung, Alfalah Bandongan, dan Al Mujahidin Martoyudan.
Modus pencairan uang dalam korupsi ini,
dana bantuan tersebut cair melalui sistem transfer ke nomor rekening milik pengurus atau pemohon. Namun pencairan itu telah diskenario, bahwa penerima atau pemohon diwajibkan menyetorkan uang
antara Rp 60 hingga 70 juta kepada Imam Santoso dan Muhammad Jafar. Uang itupun kemudian diserahkan ke Riza sebelum akhirnya dibuat bancakan.
Akibat kelakuan Riza CS ini, dana APBD Jateng jebol hingga Rp 1,152 miliar. Imam sendiri diduga mendapat bagian Rp 40 juta dari setiap pengembalian. Pada April 2012 Riza mengembalikan dana bansos tersebut sebesar Rp 900 juta kepada belasan masjid melalui Imam. Tapi yang disalurkan Rp 840 juta untuk 14 masjid, sisanya masih dibawa Imam.
Pengacara Dani Sriyanto selaku penasihat hukum Imam Santoso, mengungkapkan keberatan atas dakwaan yang telah diterimanya. "Kami telah menerima salinan dakwaan, saya menemukan banyak kejanggalan, di antaranya adanya nama-nama fiktif dalam dakwaan tersebut," kata Dani.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan Riza muncul nama Tony yang tidak dijelaskan nama dan identitas lengkapnya. Tony sendiri tidak diperiksa dengan alasan masih buron. "Padahal, peran Tony sangat penting, yakni penghubung antara Imam dengan Riza," katanya.
Status Tony tidak jelas, apakah tersangka, saksi atau mungkin ahli dalam perkara ini. "Jaksa seperti memaksakan perkara ini, di antaranya dengan melakukan penyitaan terhadap Rp 700 juta dana dari takmir masjid. Maka dari itu, kami berencana mengajukan nota keberatan usai dakwaan dibacakan di pengadilan nanti," kata Dany. (Mughis/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar