Usai penangkapan, RS dijaga ketat oleh dua petugas Bea dan Cukai Jateng-DIY (foto Indra) |
Wanita asal Medan ini berperan sebagai peluncur narkoba kelas dunia. Diduga, ia merupakan sindikat yang berpusat di Philipina dan Malaysia. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mencatat, RS telah berkali ulang melakukan perjalanan Indonesia-Philipina-Malaysia sebanyak 7 kali, sejak bulan Juni 2012 lalu.
Setiap kali melakukan perjalanan, RS memilih jasa maskapai penerbangan Air Asia dengan pintu masuk di Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. RS juga pernah melakukan penerbangan Air Asia melalui Bandara Soekarno-Hata Jakarta, Bandara Adi Sumarmo Solo ataupun Bandara Ahmad Yani Semarang.
“Tersangka RS sendiri tidak mempunyai pekerjaan yang jelas. Melalui Bandara Ahmad Yani, sudah 7 kali perjalanan. Bahkan RS pernah dua kali dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki tiket kembali dan tujuannya tidak jelas,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol John Turman Panjaitan, Selasa (16/10).
Kombes Pol John Turman Panjaitan |
Tersangka RS, lanjut John, mengaku pernah menerima upah Rp 20 juta setiap kali berangkat. “Ia mengaku telah dua kali menerima upah Rp 20 juta. Terakhir, RS mengaku menerima Rp 40 juta, namun keburu tertangkap,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Polda Jateng, perjalanan RS bermula pada 5 Juni 2012 melakukan perjalanan dari bandara Soekarno-Hatta Jakarta meluju Kuala Lumpur Malaysia, namun pada 6 Juni dideportasi. Pada 13 Juni 2012 kembali ke Malaysia melalui Jakarta dan kembali ke Jakarta pada 25 Juni 2012. Kemudian pada 15 Juli 2012 ke Malaysia melalui Solo dan kembali pada 19 Juli 2012.
Pada 10 Agustus 2012 kembali melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Solo, namun kemudian dideportasi dan kembali melalui Solo. Sedangkan pada 24 Agustus juga melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Solo dilanjutkan ke Philipina, Malaysia lagi dan kembali ke Indonesia melalui Solo pada 31 Agustus. Saat itu, pelaku berhasil membawa satu koper yang kemudian dibawa ke Jatinegara melalui kereta api.
"Selepas turun dari kereta api, barang tersebut diambil oleh seseorang yang berkomunikasi menggunakan telepon. Imbalan uang yang ia dapatkan ditransfer melalui sebuah rekening. Hingga saat ini kami masih mengungkap jaringannya,” imbuh John.
Usai transaksi tersebut, RS kembali melakukan perjalanan dengan rute yang sama ke Malaysia pada 16 September 2012 melalui Semarang dan kembali pada 21 September 2012. Kemudian kembali ke Malaysia melalui Semarang pada 8 Oktober 2012, dilanjutkan ke Philipina, Malaysia dan kembali ke Indonesia melalui bandara Ahmad Yani Semarang pada 13 Oktober 2012 yang akhirnya ditangkap.
Saat ditangkap, wanita asal Medan yang tinggal di Jakarta ini diketahui membawa dua koper berisi heroin dan sabu dengan berat total 7,74 kilogram atau senilai Rp 16,1 miliar. “Tersangka juga mengaku, semua kebutuhan tiket penerbangan telah disiapkan atau dipesankan oleh seseorang,” lanjutnya.
Sementara Kepala Badan Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY Saipullah Nasution mengakui, peredaran narkoba memang sangat rapi. Mengapa jasa kurir narkoba tersebut melibatkan perempuan? Saipullah mengatakan, perempuan dinilai lebih “halus” untuk mengelabuhi petugas. “Terindikasikan, pelaku merekrut wanita tersebut dengan cara menjalin kisah asmara. Diduga sang kurir tersebut dipacari oleh seseorang itu. Selain itu, ia juga diimingi upah uang puluhan juta,” katanya.
Kendati demikian, meski upah yang diterima RS puluhan juta, namun saat ini RS justru terancam hukuman mati. “Tersangka dijerat Pasal 113 Undang-undang No 35 Tahun 2009. Kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari empat kilogram, terancam hukuman mati,” tandasnya. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar