Blogger Widgets

Dirampas, Sepada Onthel Pelajar SMP Bablas

Diposting Unknown jam 20.09
Sugihartatik (36)
SEMARANG- Aksi perampasan terus menghantui jalanan Kota Semarang. Tidak hanya sepeda motor, bahkan sepeda onthel merek BMX milik pelajar SMP 10 November Harfi Rozak Albar (15) ini bablas dirampas oleh lima pelaku.

Tidak hanya dirampas, siswa kelas VIII itu juga menjadi korban pengeroyokan dengan menggunakan potongan besi. Akibatnya, korban menderita luka memar di bagian wajah, pelipis dan lengan.  

"Pelakunya ada empat-lima orang. Salah satu pelaku diketahui bernama bernama Krisna (20), warga Jalan Mbatan Raya Timur, Semarang. Tiba-tiba mereka mencegat dan melakukan pengeroyokan. Satu di antaranya menggunakan potongan besi kecil," kata ibu korban Sugihartatik (36), warga Jalan Prembaen Thamrin RT 04/RW 05 Kembangsari, Semarang Tengah, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Selasa (16/10) siang.

Di hadapan petugas, Sugihartatik menceritakan, perampasan dan pengeroyokan itu terjadi pada Senin (15/10), sekitar pukul 20.00, di Jalan Mbatan Timur Raya, Semarang Tengah, tepatnya di depan warung Bu Yuni. Saat itu, Harfi bersama seorang rekannya sedang melintas berboncengan menggunakan sepeda onthel. Harfi bermaksud pulang, usai membeli makan di nasi kucing tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tepatnya di depan warung Bu Yuni, 5 pria itu menghentikan paksa dan langsung melakukan pemukulan bersama-sama. Saya sempat diseret di dekat warung, kemudian mereka (pelaku) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong serta satu yang lainnya menggunakan potongan besi," Timpal Harfi yang ikut melapor di kantor polisi.

Puas mengeroyok, sepeda onthel milik Harfi diminta paksa kemudian dibawa kabur oleh kawanan pelaku. "Saya nggak punya masalah dengan orang-orang itu. Namun, saya nggak tahu kalau mereka mempunyai masalah pribadi dengan teman saya. Sebab, awalnya, mereka hendak memukul teman saya dulu, tapi mengenai saya," tambah Harfi.

Tak terima atas pengeroyokan dan perampasan tersebut, ibu korban Sugihartatik melaporkan kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang. Dengan mengacu UU RI No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak, Sugihartatik berharap, pihak kepolisian menindaklanjuti agar pelaku ditindak sebagaimana proses hukum yang berlaku. (G-15/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »