Enam Karyawan PT Nusantara Sakti
Ditangkap
SEMARANG-
Sebanyak 6 karyawan PT Nusantara Sakti Jalan Kaligawe KM 3, Genuk Semarang,
ditangkap oleh tim Reskrim Kepolisian Sektor Genuk. Para
karyawan tersebut ditangkap secara terpisah, atas dugaan kasus pencurian
ratusan onderdil dan oli mesin milik perusahaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang belum dijual oleh tersangka. Di antaranya 15 botol oli mesin merk Federal, dan 1 dos laker sepeda motor berisi 450 biji.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang belum dijual oleh tersangka. Di antaranya 15 botol oli mesin merk Federal, dan 1 dos laker sepeda motor berisi 450 biji.
Keenam karyawan PT Nusantara Sakti tersebut masing-masing: Security Deddy Adi Pramana (31), warga Jalan Damarwulan II No 67 A RT 08/RW 04 Kelurahan Karangayu, Semarang Barat; Eman Samanu (32), warga Jalan Brotojoyo VII/29 RT 07/RW 03, Panggung Kidul, Semarang Utara.
6 karyawan PT Nusantara Sakti dimintai keterangan (Abdul Mughis) |
Tersangka
berikutnya Agung Beny Setiawan (20), warga Jetak Cilik RT 02/RW 05 Jetaksari,
Sayung, Demak; Shobirin (23), warga Penjor Bulusari RT 05/RW 02 Bulusari,
Sayung, Demak; Adi Sucipto (34), warga Tlogomulyo RT 01/RW V, Pedurungan dan
Ilyas (31), warga Mangkang Kulon RT
03/RW V, Kelurahan Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang.
Kapolrestabes
Semarang Kombes Elan Subilan melalui Kapolsek Genuk Kompol Dony Setiawan
mengatakan, kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari
perwakilan PT Nusantara Sakti, atas nama Stevanus Henri Sultan Utomo (35),
warga Jalan Saputan Barat No 416 RT 05/RW 13 Kelurahan Jomlang, Semarang .
“Pencurian
tersebut diketahui pada Senin (13/8) lalu. Setelah dilaporkan, kepolisian
berkoordinasi dengan pihak korban, kemudian kami langsung melakukan
penyelidikan dan menetapkan 6 karyawan tersebut sebagai tersangka,” kata Kapolsek
saat gelar perkara, Jum’at (31/8).
Dony
melanjutkan, para karyawan nakal ini telah melakukan pencurian sejak bulan
Januari 2012 lalu hingga Agustus 2012. Mereka beraksi di sela-sela aktivitas
pekerjaan sehari-hari sebagai karyawan secara terpisah di tempat yang sama. “Para
tersangka ada yang beraksi sendiri, ada juga yang bekerjasama. Onderdil
tersebut disimpan di gudang PT Nusantara Sakti,” ungkapnya.
Keenam
tersangka ditangkap pada Senin 27 Agustus 2012 secara terpisah. Hasil
pemeriksaan, para tersangka telah mengakui perbuatannya.
Tersangka Eman
mengaku, sejak Januari 2012 ia telah empat kali melakukan pencurian di gudang
tempat ia bekerja. “Pertama mengambil 2 dos oli mesin Federal. Per-dos berisi 24
pcs. Eceran, satu botol dijual Rp 18.000. Harga di toko sekitar Rp 30 ribu.
Penjualan pertama dapat Rp 1, 6 juta, kedua Rp 700 ribu, ketiga Rp 900 ribu dan
keempat mengambil laker belum terjual,” katanya.
Sementara
tersangka Adi mengaku baru sekali melakukan pencurian. Namun tak
tanggung-tanggung, ia mengambil 20 dos oli mesin. “Saya masukkan ke dalam mobil
box milik perusahaan. Alasannya akan mengisi solar mobil,” katanya kepada
wartawan.
Adi
berdalih, pencurian itu dilakukan karena ia merasa diperas oleh perusahaan.
Sebab, kata dia, setelah perusahaan melakukan pendataan barang-barang, ternyata
ada banyak barang yang hilang. Namun kerugian itu dibebankan kepada karyawan.
Sehingga semua karyawan diminta mengganti.
“Hasil
penjualan barang curian Rp 5 juta itu saya gunakan untuk mengganti uang
kerugian perusahaan yang dibebankan kepada saya sebesar Rp 5 juta. Padahal saya
tidak tau apa-apa soal kerugian sebelumnya itu. Barang-barang yang dicuri itu
adalah stok lama yang tidak terkirim, juga tidak ada notanya.” karyawan yang
bekerja sebagai penjaga gudang itu. (Abdul Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar