[Pembajakan Hak Cipta]
SEMARANG- Perjuangan melawan pembajakan hak cipta di Indonesia seperti membendung air lautan. Pembajakan hak cipta telah merebak mulai DVD, download Mp3, software, merek hingga lisensi.
Hingga awal Juli 2012, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM mengeklaim telah menyelamatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 100 miliar lebih, akibat pembajakan hak cipta.
"Kami menangani sejumlah 52 kasus pelanggaran hak cipta, baik terkait merek dan lisensi. Angka tersebut meningkat tajam jika dibandingkan posisi akhir 2011 yang hanya sejumlah 17 kasus," kata Johno Suprianto, Ka Subdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan, Ditjen HKI Kementrian Hukum-HAM di sela sosialisasi Program Mal IT Bersih di Horison Hotel, Semarang (16/7).
Artinya, ada peningkatan signifikan dibanding tahun 2011. Kasus tersebut hingga saat ini masih berjalan. "Kita sedang proses semua kasus tersebut, dan sejauh ini 7 kasus sudah ditempuh melalui perdamain, dan 8 kasus sudah kita ajukan ke kejaksaan untuk penyidikan," tambah Johno.
Tentu saja dari 52 kasus tersebut, kerugian negara yang diakibatkan mencapai ratusan miliar. Sebab, kasus yang ditangani tersebut tidak berada dalam satu lokasi saja. “Misal, kasus pemalsuan generator listrik bermerek Astra di Jawa Timur belum lama ini, satu lokasi terdapat sebanyak 86 unit dengan rata-rata per unit dijual Rp10 juta. Ini baru satu lokasi, belum lagi lokasi lain. Jadi nilai kerugiannya sangat besar," tambah Johno.
Sama halnya seperti yang terjadi saat penggerebekan di Jawa Barat pada 5 Juli lalu. Pemalsuan pensil bermerk Exam Gird. Disebutkan terdapat sejumah 54 ribu rautan dan 824 ribu alat tulis pencil 2B. "Ini kerugian negara setelah dihitung sebesar Rp3 miliar," ungkap Johno. (G-15)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar