Ganja Kering Seberat 4 Kilogram Dibakar
SEMARANG- Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sekitar 4 kg ganja kering yang disita dari tersangka Sri Wahyuni (27), Senin (16/7).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolda Jateng. Sebelumnya, tim dari Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang melakukan uji keaslian barang tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa barang seberat 4 kilogram tersebut adalah narkotika jenis ganja kering.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan mengacu kepada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah dipastikan asli, ganja tersebut secara simbolis dibakar oleh tersangka SW disaksikan Wakapolda Jateng Kombes A. Syukrani, Ketua PN Semarang, Kajati Jateng, Dinas Kesehatan dan perwakilan dari Badan POM.
“Pemusnahan barang bukti jenis ganja kali ini merupakan yang terbanyak dalam tahun ini,” kata Wakapolda Jateng Kombes A. Syukrani didampingi Kabid Humas Djihartono.
Barang bukti ganja seberat 4,2 kg tersebut disita dari tangan tersangka SW yang ditangkap ditangkap saat hendak bertransaksi dengan seseorang di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo pada Sabtu (30/6), sekitar pukul 14.30. “Tersangka mengaku dititipi oleh J, kakak iparnya yang saat ini menjadi tahanan narkoba di Lapas Pekalongan,” kata Djihartono menambahkan.
Sementara Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap J. “J sudah mengakui terkait barang tersebut. Ia juga mengaku berkomunikasi melalui handphone dengan satu orang berinisial K, untuk menyerahkan ganja ke SW. Kami sudah terjun langsung di Lapas Pekalongan. Namun demikian, kami masih terkendala dari alat bukti yang sejauh ini belum ditemukan,” katanya.
Sedangkan K sendiri hingga saat ini masih menjadi buron. Terkait dengan keberadaan J yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas, Jhon mengaku tak habis pikir. “Bagaimana bisa seorang narapidana di dalam Lapas bisa memegang ponsel, yang kemudian digunakan untuk berkomunikasi dengan orang di luar Lapas. Saya tidak tahu pengamanan di sana (Lapas Pekalongan) seperti apa, yang jelas J mengakui, artinya ada handphonel yang masuk Lapas dong,” tambahnya.
Artinya, pengamanan di Lapas Pekalongan patut dipertanyakan. Atas hal tersebut, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv Lapas) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Widiatiningrum, mengatakan akan memeriksa Kepala Lapas Pekalongan. “Kalapas nanti akan saya cek, kalau benar terbukti melibatkan petugas pasti akan diproses dan dikenai sanksi tegas, sejauh ini ada 52 petugas yang dikenai sanksi disiplin atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan. (G-15)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar