Blogger Widgets

Putusan Ditolak, Yusuf Harus Dihukum Seumur Hidup

Diposting Unknown jam 20.10
Putusan Ditolak, Yusuf Harus Dihukum Seumur Hidup

SEMARANG- Sidang putusan anggota TNI Kodam IV Diponegoro Serda Yusuf, terdakwa pembunuhan terhadap mahasiswi IAIN Walisongo yang divonis 13 tahun penjara menuai protes keras oleh keluarga, LSM dan sejumlah aktivis kampus. Mereka menilai, hasil putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Militer tersebut tidak adil. Mereka menuntut Serda Yusuf harus dihukum seumur hidup.

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung sejak sidang belum dimulai. Sejumlah kerabat korban, LSM dan puluhan aktivis berkumpul di halaman pengadilan militer. “Kami menuntut, majelis hakim harus menjatuhkan hukuman setimpal. Bahwa prajurit TNI Serda Yusuf Harnawan yang telah membunuh Siti Faizah itu layak dihukum seumur hidup,” kata Dian Puspitasari, salah seorang aktivis di sela-sela orasi, Senin (8/5).

Menurut Dian, pemerintah telah gagal mencegah aparatnya tidak melakukan kekerasan dan menegakkan hak asasi perempuan. Bukti dari semua itu adalah kejadian tindak kejahatan pembunuhan yang menimpa mahasiswa IAIN Walisongo Siti Faizah oleh anggota TNI Serda Yusuf Harnawan. Bahkan sebelumnya, anggota Kodim 0733 BS/Semarang bernama Kemin Sutomo memperkosa anak perempuannya. “Bukankah itu sudah cukup bukti bahwa pemerintah telah gagal? Lalu mengapa menindak hukum tidak tegas dan tidak adil,” katanya.

Serma Kemin Sutomo dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun 6 bulan oleh Pengadilan Militer. Celakanya, kata dia, yang bersangkutan kemudian melarikan diri dan tidak menjalani hukuman. “Sedangkan Serda Yusuf Harnawan hanya dituntut hukuman 12 tahun penjara dan divonis 13 tahun penjara. Ini menghilangkan nyawa seseorang, pelakunya anggota TNI,” ujarnya dalam orasi.

Selain melakukan orasi, beberapa di antaranya melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan kekerasan TNI, para aktivis bersama keluarga korban membawa poster bertuliskan "Jangan Lindungi (TNI) Pelaku Pembunuhan". "Kejahatan TNI Terhadap Masyarakat Sipil Diadili di Pengadilan Sipil" dan "Wujudkan Vonis Maksimal Seumur Hidup"

Sebagaimana akar persolan, Serda Yusuf menghabisi nyawa pacarnya, Siti Faizah yang juga mahasiswi asal Kelurahan Banyumeneng, Kecamatan Mranggen Semarang. Setelah merasa mengalami jalan buntu atas kisah cinta segitiga yang melilitnya. Kemudian Serda Yusuf tega menghabisi nyawa Siti Faizah di Hotel Alam Hijau Jalan Lemah Abang-Bandungan, RT 02/RW 03 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, 29 Desember 2011 lalu. abm)


 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »