Membunuh Mahasiswi IAIN, Serda Yusuf Diganjar 13 Tahun
SEMARANG – Serda Yusuf Harnawan, anggota TNI Kodam IV Diponegoro, terdakwa pembunuhan terhadap mahasiswi IAIN Walisongo Semarang, Siti Faizah akhirnya diganjar 13 tahun penjara. Operator Komputer Seksi Dukungan Hukum Kodam IV Diponegoro ini juga dipecat dari korps TNI.
Demikian hasil sidang putusan yang dibcakan majelis hakim di Pengadilan Militer II-10, Jalan Kertanegara VI/8, Senin (8/7). “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa Siti Faizah, kekasihnya,” kata ketua majelis hakim Mayor Chk (K) Siti Alifah didampingin dua hakim anggota, Mayor Chk Asmawi dan Mayor Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif, kemarin.
Majelis menilai, terdakwa terbukti arogan, tidak peduli dengan hukum dan tidak menghargai nyawa orang lain. Padahal seharusnya sebagai prajurit TNI wajib melindungi masyarakat. “Terdakwa telah mencoreng citra TNI Angkatan Darat khususnya Kumdam IV Diponegoro,” tandas Siti Alfiah.
Beberapa hal yang memberatkan, terdakwa dinyatakan melanggar sumpah prajurit dan sapta marga TNI. Selain itu, terdakwa juga berusaha menghilangkan jejak pembunuhannya dengan membuang barang bukti. Sehingga mengaburkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan. Di antaranya, terdakwa membakar kerudung dan mukena milik korban dan membuang identitas korban.
“Maka perbuatan tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang anggota TNI. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan memecat terdakwa dari kesatuan Korps TNI,” tegas Siti Alifah.
Yusuf mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan oleh Oditur Militer sebelumnya pada Selasa (17/4) lalu, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari korps TNI. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya majelis sidang memutuskan vonis 13 tahun penjara dan dipecat dari korps TNI.
Atas vonis tersebut, Oditur Militer Zulkarnain menyatakan menerima putusan. Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan belum menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau tidak. “Kami menyatakan pikir – pikir majelis,” katanya.
Sebagaimana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mencekik leher Siti Faizah di dalam kamar HB 2 Hotel Alam Hijau, Bergas, Kabupaten Semarang pada 28 Desember 2011 silam. Yusuf mencekik leher korban sebanyak dua kali, yakni mencekik dengan jemari tangan kanan sekitar 2 menit hingga Siti Faizah pingsan dan kepalanya terbentur lantai. Setelah pingsan, Siti Faizah kemudian diangkat oleh terdakwa dan diletakkan di atas kasur. Selanjutnya terdakwa menonton TV sembari menunggu Siti Faizah siuman.
Sekitar 15 menit kemudian Siti Faizah siuman,namun langsung berteriak minta tolong. Hal itu justru direspon terdakwa dengan kembali mencekik leher Siti Faizah sekitar 1 menit hingga pingsan kembali. Terdakwa membiarkannya tergeletak, namun ditunggu hingga 15 menit ternyata Siti Faizah tak juga siuman hingga diketahui meninggal dunia.
Terdakwa menjalin hubungan asmara dengan Siti Faizah sejak tahun 2006 saat bersama-sama menempuh pendidikan di Madrasah Aliyah (MA) hingga terdakwa menjadi prajurit TNI AD pada 2009. Terdakwa dan Siti Faizah tinggal satu kelurahan di Banyumeneng, Mranggen, Kabupaten Demak.
Terungkap pemicu pembunuhan, Yusuf berniat memutuskan hubungan dengan Faizah, malam itu. Sebab, Yusuf sendiri berencana menikahi Kurnia Laela Sari, kekasih barunya. Namun Faizah bersikukuh menolak niat Yusuf hingga terjadi pertengkaran di dalam kamar. "Korban sempat mengatakan 'lha terus, hubungan kita bagaimana?' Lalu Yusuf menjawab; 'Harus bagaimana lagi, kita belum berjodoh, jangan dipaksakan'," ungkap Oditur menirukan jawaban Yusuf.
Jika pernikahan itu tetap dilangsungkan, Faizah mengancam akan merusak rencana pernikahan Yusuf dan Kurnia. Sehingga puncak perseteruan itu terdakwa melakukan pencekikan di leher korban hingga menyebabkan meninggal. Jenazah Faizah ditemukan petugas hotel pada 29 Desember 2011 pukul 08.00 tanpa identitas. Serda Yusuf ditangkap petugas gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng tanggal 30 Desember 2011 dan ditahan di Denpom Salatiga. (abm)