Buron Perampok "Selepan" Ditangkap di Bandara
DELAPAN bulan dalam pelarian, akhirnya salahsatu pelaku perampokan spesialis "selepan" atau penggilingan padi diringkus tim Reskrim Polsek Mijen di Bandara A Yani Semarang. Menyusul 3 kawannya, Rokhim cs, yang terlebih dulu dibekuk.
Kapolrestabes Kombes Elan Subilan mengatakan, tersangka bernama Ngadi (40) warga Kuripan RT 01/RW 01 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Semarang . Ngadi sendiri termasuk komplotan Rokhim cs, yang dikenal sebagai spesialis perampok penggilingan padi. Komplotan tersebut beranggotakan 10 orang termasuk Ngadi. "Total ditangkap empat pelaku, enam lagi masih buron," ungkap Kapolrestabes didampingi Kapolsek Mijen Kompol Jenda Pulung dalam gelar perkara di Mapolsek Mijen, Selasa (8/11).
Kurang lebih delapan bulan, Ngadi melarikan diri ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah dan bekerja sebagai kuli angkut di pelabuhan. Kapolres melanjutkan, tersangka kehabisan modal di tempat pelarian, hingga akhirnya pulang ke kampung halaman bermaksud menjual rumah. Berbekal uang hasil penjualan rumah sekitar Rp 600 jutaan lebih, Ngadi bermaksud kembali ke Kalimantan . Namun naas, keberangkatan Ngadi tercium oleh polisi. "Kami berhasil menangkap Ngadi di Bandara A Yani, sekitar pukul 09.30," terang Elan.
Kapolsek Jenda Pulung menjelaskan, komplotan perampok pimpinan Rokhim ini melakukan aksi terakhir di sebuah tempat penggilingan padi milik Ngati'ah di Dukuh Sodong RT 02/RW 02 Purwosari Mijen pada tanggal 3 Maret 2011, sekitar pukul 02.00 dinihari lalu. Mereka berhasil menggasak 5 ton gabah, 1,5 ton beras, seperangkat perhiasan berupa kalung, cincin seberat 18 gram dan uang sebesar Rp 36 juta, setelah menyekap korban dan diikat dengan tali jenis bendrat.
"Tiga tersangka yang telah ditangkap Afroji, Moh Indarto alias Togok dan Abdul Rokhim (pemimpin komplotan) berhasil ditangkap dua hari setelah beraksi. Bermula truk bernopol H 1927 GY, yang digunakan beraksi dikenali warga. Setelah dilaporkan kemudian polisi melakukan pengejaran," tambah Jenda Pulung.
Sementara enam buron yang telah diketahui identitasnya masing-masing berinisial Ngat, Sup, Yon, Buj, Kac dan Gran masih dalam pengejaran polisi.
Dalam aksi perampokan itu, Ngadi mengaku hanya berperan menunjukkan lokasi. "Saya dimintai tolong oleh Rokhim untuk mencari dan menunjukkan lokasi sasaran. Saya mendapat bagian uang Rp 1,8 juta," ujar residivis yang juga pernah masuk penjara atas kasus senjata rakitan pada tahun 2000 dan Illegal Logging tahun 2006 ini. Dan tersangka bakal terjerat dengan pasal 365 KUHP. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar