LSM-Polisi Berakhir Damai (?)
SEMARANG- Kemelut penyegelan videotron yang berada di atas bangunan pos polisi lalu lintas di Jalan Pandanaran Kawasan Tugumuda, yang dilakukan sejumlah LSM sempat mendapat reaksi keras oleh petugas kepolisian. Pasalnya, pentolan pendemo Aris Sunarto digelandang petugas dan dibawa ke Mapolrestabes.
LSM tersebut lantang meneriakkan bila bangunan videotron tersebut melanggar Perda No. 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang isinya menyebutkan bila Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter dilarang adanya reklame. Namun entah mengapa, beberapa saat setelah digelandang ke Mapolrestabes dan beraudiensi dengan Kapolrestabes Kombes Elan Subilan, tampak ekspresi berbeda. Pasalnya, Aris bersama Elan Subilan menemui sejumlah wartawan yang berada di halaman Mapolrestabes. Bahkan secara resmi menyatakan, terkait videotron tidak ada masalah apa-apa.
“Kami menerima para tamu ini, mereka memberi masukan berharga. Saya kira itu positif untuk dibicarakan dengan segenap stakeholder yang ada. Karena Kapolrestabes juga tidak punya kepentingan-kepentingan pribadi, yang ada untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolrestabes Kombes Elan Subilan, Rabu (9/5).
Menurut Elan, membicarakan hal ini (videotron-red) bukan pekerjaan sendiri. Lanjutnya, semua pihak yang berkaitan dengan itu harus membicarakan dengan baik-baik. “Dan adik-adik dari LSM juga menerima gagasan dan pemikiran kami. Jadi, nanti kami akan berbicara dengan segenap stakeholder yang berkepentingan. Tadi (kemarin-red) mereka mau nyegel, tapi akhirnya mereka mau mengerti posisi kami masing-masing. Sehingga penyegelan itu tidak jadi, karena kami saling menghormati. Hal semacam ini kan masih bisa dibicarakan, istilahnya ono rembuk yo dirembuk,” kata Kapolrestabes.
Ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Java Police Watch (CJPW) Aris Sunarto mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kapolrestabes. “Kami mencapai titik temu bahwa mari dibicarakan bersama demi kemajuan Kota Semarang. Polisi tidak ingin menang-menangan dan tidak ada kepentingan apapun kecuali memberikan pelayanan yang terbaik. Kami dari koalisi masyarakat Kota Semarang nanti akan mencari titik temu dengan baik, baik antara pengusaha, pemerintah dan pihak-pihak yang berkaitan untuk menemukan solusi terbaik,” katanya.
“Kami berharap, kericuhan yang tadi (kemarin-red) tidak usah diangkat, karena tadi kesalahpahaman saja. Poin terpenting hari ini, pihak Polrestabes terbuka melakukan dialog, sehingga kami sangat apresiatif,” tambah Direktur LSM Krisis, Suwignyo Rahman.
Tentu saja, pemandangan itu sangat kontras dengan insiden beberapa jam sebelumnya. Sekitar pukul pukul 09.00, sejumlah pemuda yang mengatasnamakan gabungan LSM tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kota Semarang melakukan penyegelan. Penyegelan tertulis "Videotron Ini Disegel". Keberadaan videotron tersebut dinilai bermasalah. Namun kepolisian kemudian menindak tegas dengan mengamankan sedikitnya tiga pendemo termasuk pentolan, Aris Sunarto.
Aksi penyegelan itu dilakukan karena berdasarkan surat dari Walikota Semarang nomor 510.1/1470 tanggal 12 April 2012 dalam point 2 huruf (e) disebutkan bahwa pembangunan videotron di Tugu Muda hanya dipergunakan untuk iklan layanan masyarakat dan tidak untuk dikomersilkan. Namun pada kenyataannya, surat Kapolrestabes Semarang bernomor B/2244/V/2011/Restabes menyebutkan videotron itu akan dipergunakan 50 persen untuk iklan komersil dan 50 persen untuk iklan layanan masyarakat. "Jadi antara surat Walikota Semarang dengan surat Kapolrestabes ada kejanggalan, dan keberadaan videotron itu jelas melanggar Perda Kota Semarang," ujar Aris Sunarto.
Lebih lanjut Aris Sunarto mengatakan bahwa surat Wali Kota itu merupakan surat jawaban atas surat pengajuan Kapolrestabes Semarang tertanggal 18 April 2011. Dan ditegaskan surat Walikota tersebut bukan surat ijin pembangunan pos Polantas dan videotron yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT).
"Dengan demikian kami menuntut kepada Pemkot Semarang agar mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan pekerjaan (SP4) oleh Dinas PJPR dan memerintahkan Satpol PP untuk menyegel dan membongkar videotron," tandas Aris. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar