SEMARANG- Kasus yang melilit bos pemilik PT Hanita Artha Nusantara atau bos perusahaan air minum mineral Oxxywell Ir J Handojo, tak kunjung usai. Saat ini dia menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan sistem jaringan Informasi Transaksi Ekonomi (ITE) dan penggelapan dana Myoxy, yang masih berlangsung proses sidang Pengadilan Negeri Semarang.
Dia juga terlilit kasus lain dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Gabby Permata Starosa, pemilik perusahaan Myoxy PT Mulia Rejeki Waterindo. Namun demikian, Handojo hingga saat ini tidak ditahan dan berstatus menjadi tahanan luar.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/7), diwarnai aksi protes. Gabby Permata Starosa, yang hadir sebagai saksi merasa kesal karena majelis sidang tidak bisa menyediakan proyektor.
Gabby dalam kesaksiannya bermaksud menunjukkan sejumlah bukti file komputer. Namun file-file tersebut tidak bisa diperlihatkan karena tidak tersedianya proyektor. "Saya hanya minta diberi kesempatan untuk menunjukkan bukti-bukti berupa file, sehingga butuh proyektor," kata Gabby sembari menangis di hadapan majelis sidang yang dipimpin Kisworo.
Menurut Gabby, alat bukti tersebut akan memperjelas kejahatan yang dilakukan terdakwa. "Saya berharap, alat bukti ini, akan mengungkap kasus ini," ungkap Gabby.
Dia juga meminta majelis hakim, untuk memberi toleransi waktu pemeriksaannya. "Jadwal sidangnya agar dibuat secara pasti, kami menunggu terlalu lama. Sementara kondisi saya masih belum sehat," imbuh Gabby yang empat kali tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
Menanggapi permintaan itu, Kisworo meminta saksi menyerahkan semua alat buktinya ke jaksa untuk pelengkap. Terkait permintaan proyektor saksi, Kisworo mengaku, penyampaian bukti tidak harus ditampilkan langsung."Karena bentuknya file, bisa saja dimasukkan dalam flasdisk lalu diserahkan ke jaksa. Agar nanti bisa kami lihat di komputer. Kami minta file dicopy saja, agar tidak perlu memakai proyektor," kata Kisworo.
Menurut dia, hakim akan menerima semua keterangan saksi untuk mendukung proses pemeriksaan terdakwa. "Tentu kami akan menerima semua keterangan saksi," lanjutnya.
Sidang pemeriksaan saksi, ditunda Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan ahli hukum pidana dari terdakwa. Sidang pemeriksaan saksi yang sudah empat kali ditunda itu disepakati digelar pada pukul 12.30. Terdakwa, bos PT Hanita Artha Nusantara itu diketahui telah memalsukan data akun member para stokies.
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 372 KUHP.
Di lain kasus, pemilik PT Hanita Artha Nusantara Ir J Handojo sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Gabby Permata Starosa, pemilik perusahaan Myoxy PT Mulia Rejeki Waterindo sejak tanggal 09 Juli 2013 lalu, di Polres Bogor dengan Nomor : B/1203/VII/2013/Reskrim.
Saat ini Gabby juga sedang melaporkan dua kasus terbaru tentang, dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ir.J. Handojo dengan cara menyuruh seseorang untuk membunuh Gabby. Saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng. Handojo diduga juga tersangku dugaan tindakan pemalsuan identitas KTP di Polda Jateng. (G-15/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar