Marjono diduga mengalami tekanan batin yang mendalam karena terancam hukuman 7 tahun penjara dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terakhir, dia ketahui menenggak sejumlah obat berbagai macam jenis. Beruntung aksi ekstrim itu dipergoki petugas sipir dan rekan-rekannya sesama tahanan.
"Dia menenggak sejumlah butir pil. Awalnya dia mengaku sakit. Setelah diberikan obat dari dokter, ia malah menenggaknya secara bersamaan. Dia berusaha bunuh diri, tapi tidak mati. Mungkin mengalami tekanan batin," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (02/7).
Elan menjelaskan, tersangka Marjono baru saja ditangkap setelah dua bulan menjadi buron kasus pencurian. Terakhir beraksi, tersangka mencuri di toko kelontong "Asri" Jalan MT Haryono nomor 22 Semarang, milik Widodo Santoso (34) warga Jalan Mlanten Trenggulung RT 01 RW 01 Melatiharjo, Semarang Timur.
Pencurian itu dilaporkan ke Polsek Gayamsari pada Selasa, 30 April 2013 lalu dengan kerugian: satu handphone Samsung C 6625 warna hitam, satu Samsung Galaxy Ace 2, satu handphone Nokia, 14 slop rokok Djarum Super, uang koin receh senilai Rp 150 ribu dan satu set Modem Speedy.
Namun setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, ternyata tersangka juga melakukan tindak kejahatan lain. "Tersangka sudah lebih dari 15 kali beraksi. Namun yang diketahui ada 8 TKP terdiri dari 4 curanmor dan 4 di berbagai toko," kata Elan.
Tersangka berhasil diringkus di tempat kos Jalan Petempen Tengah nomor 306, Semarang Tengah oleh tim Resmob Polrestabes Semarang pimpinan Kasubnit 2 Aiptu Janadi.
Dalam aksinya, pria kesehariannya menjadi penjual burung merpati itu mencuri bersama dua rekannya, Gundul dan Budi. Keduanya masih berstatus menjadi buron polisi.
"Dalam kasus ini, tersangka mencuri dengan cara mencongkel jendela dan pintu toko menggunakan linggis," ungkap Elan didampingi Kasat Reskrim AKBP Harryo Sugihhartono.
Marjono juga menjadi tersangka Curanmor di Kota Semarang. "Motor hasil curian telah dijual kepada penadah bernama Wiyono di Pati," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario tahun 2013, putih, H 5027 PP beserta STNK atas nama Surono, warga Brumbangan Tom 2 RT 02 RW 04 Semarang. Selain itu diamankan juga satu handphone merk samsung C 6625 warna hitam, dua buah linggis besi warba biru dan hitam, masing-masing panjang 40 cm. (G-15/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar