Timbun BBM, 32 Orang Ditetapkan Tersangka

SEMARANG- Paska kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), intensitas penyalahgunaan BBM meningkat. Sebanyak 32 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, atas dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Penyidik kepolisian juga menyita sebanyak 76.550 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar ilegal sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut merupakan penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sejak bulan Februari hingga Juni 2013.

"Barang bukti tersebut disita dari 15 kasus penyalahgunaan BBM. Masing-masing; 4 kasus adalah hasil giat Operasi Dian, dan 11 kasus merupakan hasil operasi sebelum giat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe di kantornya Jalan Sukun, Banyumanik Semarang, Selasa (25/6).

Guntur menjelaskan, dari 15 kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 32 orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah warga biasa. Artinya, belum ada tersangka yang berlatar belakang sebagai karyawan atau pihak SPBU.

Padahal, 15 perkara tersebut, 4 di antaranya melibatkan SPBU. Di antaranya di Tegal, Batang, Demak, dan Cilacap. Sedangkan 11 perkara belum sampai SPBU. "Saat ini dari pihak SPBU belum ada (yang ditetapkan tersangka-red)," tandas Guntur.

Guntur menjelaskan, penyalahgunaan BBM ini dilakukan dengan modus memasang tangki tambahan di mobil. Pelaku sengaja mendesain mobil dengan menambah tangki selain tangki utama. "Jadi, saat BBM dimasukkan ke dalam tangki utama, otomatis BBM mengalir ke tangki tambahan menggunakan alat yang telah ditata sedemikian rupa," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula modus lain, yakni dengan cara mengirimkan Delivery Order (DO) BBM Subsidi bukan ke alamat SPBU yang dituju, akan tetapi dikirim ke pemesan secara langsung. "Bagitupun modus mobil tangki (Pertamina-red) 'kencing' (dijual-red) di jalan," imbuhnya.

Guntur mengaku, pihak Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina masih mendalami kasus penyalahgunaan BMM ini. "Barang bukti berupa truk dan bensin dan solar tersebut ada yang sudah dilimpahkan. Namun beberapa yang lain masih dititipkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Masing-masing 2 mobil tangki dan 1 dump truk yang digunakan mengangkut solar," ujarnya. (G-15/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar