Inilah Dalih Kejati Tak Menahan Titik Kirnaningsih

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku belum akan menahan istri Walikota Salatiga Yulianto, Titik Kirnaningsih terkait korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga Salatiga. Meski Titik sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor, Kejati minta waktu untuk menahan Titik.

Kejati berdalih penahanan untuk terdakwa Titik belum mempunyai payung hukum yang tetap. Hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum lanjutan, kasasi. Kejati mau mengeksekusi jika salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah keluar.

"Kami belum melakukan penahanan untuk terdakwa Titik Kirnaningsih. Karena dari pihak terdakwa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, jadi kejaksaan tetap belum bisa mengeksekusinya, karena putusan belum inkraht. Jadi masih harus menunggu hasil putusan kasasi di MA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jateng, Eko Suwarni, beberapa waktu lalu.

Hal yang sama diungkap kuasa hukum terdakwa, Heru Wismanto. Menurutnya, Titik belum bisa ditahan lantaran masih mengupakan status hukum bagi kliennya. "Belum, belum dieksekusi. Kami masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung," beber Heru kepada Barometer.

Sebelumnya, KP2KKN mendesak pada Kejati  agar menahan istri orang nomor satu di Kota Salatiga itu. "Tidak ada alasan bagi kejati untuk tidak mengeksekusi Titik ke rumah tahanan. Semua terdakwa kasus korupsi harus diperlakukan sama di depan hukum, untuk itu, segera eksekusi," kata Eko Haryanto, sekretaris KP2KKN.

Eko khawatir jika hal ini akan ditiru pada terdawka korupsi lain dengan alasan sakit. "Jangan ada keistewaaan dalam menjalankan eksekusi, apakah itu istri walikota atau siapapun. Kalau tidak dieksekusi, ada apa ini?", tambahnya.

Titik sendiri dinyatakan bersalah dan diperintahkan untuk ditahan. Namun hingga saat ini, ia menjalani hukuman sebagai tahanan kota. Eko sendiri menilai eksekusi pada putusan banding sudah cukup bagi Kejati untuk membawanya ke balik jerusi besi, karena yang bersangkutan dinilai sudah sehat.

Titik sendiri dalam putusan terakhir dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan dan mengganti kerugian Negara senilai Rp 2,5 miliar atau setara dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melanggar pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zar/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar