Namun jika meleset, uang puluhan juta hingga ratusan juta bisa amblas percuma dan tak berguna. Salah satu broker tersebut dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang atas dugaan penipuan. Dia berinisial MY (49), warga Pandean, Ngadirgo, Mijen, Semarang.
Korbannya adalah Satiwi Dyah Yuliyanti (49), warga Tambakaji RT 1 RW 2, Tambakaji, Ngaliyan, Semarang. Uang Rp 33,5 juta miliknya dibawa kabur terlapor. Sementara janjinya bisa memasukkan menjadi CPNS hanya omong kosong belaka.
"Keponakan saya dijanjikan oleh terlapor--menjadi CPNS di Dinas Kehutanan. Syaratnya menyerahkan sejumlah uang," kata Dyah saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, kemarin.
Uang tersebut adalah uang pelicin untuk melancarkan proses rekrutmen CPNS di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jateng. Terlapor mengaku, korban akan dimasukkan melalui "orang dalam" di lingkungan dinas tersebut. "Namun sampai sekarang, keponakan saya tidak menjadi CPNS," kata pelapor.
Setelah diketahui gagal menjadi CPNS, pihak korban kemudian meminta kejelasan terkait janji itu kepada terlapor. Pasalnya, terlapor berjanji jika tidak diterima, uang tersebut akan dikembalikan. Namun saat ditagih, terlapor terus berkelit dan beralasan macam-macam.
Mulyono akhirnya menyampaikan meminjam uang kepada Dyah, karena mengaku tak punya uang. "Sehingga dia pinjam uang dulu ke saya. Karena alasanya meyakinkan, akhirnya saya pinjami," kata Dyah.
Dyah menyerahkan uang tersebut di sebuah rumah di Jalan Walisongo Nomor 104, Semarang, Kamis, 25 April 2013 lalu. Saat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Rabu, 22 Mei lalu. Akan tetapi terlapor justru ingkar janji. "Sampai sekarang, uang tak dikembalikan," imbuhnya.
Dyah mengaku sudah pusing tujuh keliling untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Karena tidak menemukan titik temu, akhirnya dia memutuskan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. Terlapor dipidanakan menggunakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar