Gempar mengecam Kejati yang dinilai tidak serius menangkap buronan koruptor. Gempar melansir ada buronan Kejati sampai 10 tahun yang masih belum tertangkap.
Gempar menyatakan jika kinerja kejati nol dalam menangkap tahanan koruptor. "Kalau mau serius tidak sampai waktu sepanjang itu, beberapa hari kerja juga bisa tertangkap asalkan serius," kata koordinator Gempar, Widjayanto, kemarin.
Ketidakserisuan Kejati menangani buronan korupsi yang sampai saat ini masih bisa menghirup udara bebas tentu memiriskan publik. Guna mempermudah kinerja, Widjayanto mengusulkan agar Kejati bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami dari Gempar meminta Kejati bekerja serius dengan membentuk tim khusus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu pelaku yang buron," timpalnya.
Dikatakannya, jika tahanan koruptor masih sering balik di tempat tinggalnya. Mantan Bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno, lanjutnya, masih sering pulang kampung di rumahnya di Ungaran. "Saya mendengar kabar dari warga sekitar rumahnya jika Bambang Guritno sering balik ke rumahnya. Bahkan, yang bersangkutan sedang berbisnis di Kalimantan. Dan itu, pihak kejati juga tahu, tapi pura-pura tidak tahu," kelakarnya.
Ia sekali lagi meminta agar penanganan kasus korupsi dilakukan secara tegas. Korupsi yang dinyatakan sebagai tindakan kriminal luar bisa harus juga ditangani dengan cara luar biasa dengan tidak membiarkan koruptor kabur. "
Jangan sampai penanganan kasus korupsi mangkrak karena berbenturan dengan kekuasaan. Jangan sampai terjadi pembusukan hukum seperti yang terjadi di Kejati yang penanganan kasus korupsinya tidak jelas. Koruptor juga jangan dikasih tahanan kota, itu akan member keleluasaan untuk kabur," timpalnya.
Bambang Guritno sendiri terjerat kasus korupsi buku ajar Seoklah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tahun 2004. Dirinya dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan Uang pengganti Rp 5,8 miliar dan resmi dinyatakan sebagai DPO sejak 21 April 2010 setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung Ri nomor 793 K/Pid.Sus/2009.
Sepeti diketahui jika mantan orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu bersama buronan koruptor lain masih menghirup udara bebas di luar bui. Selain Bambang, ada nama Endang Setyaningsih (Mantan Bupati Demak), Yanuelva Etliana, Rustamaji, Yupi Haryanto, Indra Wahyudi, Titik Kirnaningsih, dan nama-nama beken lainnya.
Endang Setyaningsih terjerat kasus korupsi penyunatan dana bantuan desa senilai Rp 2,148 dengan dihukum satu tahun penjara. Yanuelva Etliana terganjal kasus kredit fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah senilai Rp 39 miliar. Ia dihukum 15 tahun, denda Rp 500 Juta (subsider enam bulan), uang pengganti Rp. 39.110.864.185 (subsider 4,5 tahun). Kini, masyarakat menunggu aksi kejati menangkap buronan. (zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar