Pembunuh Istri Bos Kecap Sukasari Dibekuk

SEMARANG- Misteri pembunuhan terhadap istri General Manager (GM) perusahaan kecap PT Sukasari, Tjia Sio Hong alias Cik Hong (56), terungkap.

Pelakunya bernama Anas Sanusi (27), warga Jalan Perdana 3 nomor 10 A Pandansari, Banyumanik, Semarang.
Dia dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng setelah sempat berhasil kabur sekitar 1 minggu.

"Kami menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri, Sukoharjo, Margoyoso, Pati, Kamis (16/5) sekitar pukul 03.30," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Purwadi Ariyanto, Kamis (16/5).

Tersangka cukup licin dan "bersih" tanpa meninggalkan jejak yang mencolok atas insiden pembunuhan tersebut. "Saat ditangkap, pelaku sedang tidur di rumah kontrakan yang baru dihuninya empat hari," imbuhnya.

Tim kepolisian sempat dibuat "pusing" untuk menelusuri atau mengungkap siapa pelaku. "Kami menyisir di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Informasi yang kami dapat, tersangka kabur di daerah Pati," katanya.

Namun setelah dilakukan pengintaian dalam proses panjang, akhirnya diketahui tersangka bersembunyi di sebuah rumah kontrakan. "Tersangka sempat membawa kabur sejumlah perhiasan emas milik Cik Hong. Barang bukti berhasil diamankan. Termasuk sebilah parang, jaket, helm dan sepeda motor Honda Revo yang digunakan saat beraksi," ujar Purwadi.

Tersangka sempat mengecoh polisi dengan mencampurkan parang yang digunakan untuk membunuh dengan alat-alat pertukangan. Namun berkat kejelian petugas, akhirnya berhasil diendus. Sebelum beraksi, pelaku dua kali melintas di rumah korban yang sekaligus digunakan sebagai toko klontong Pangestu, di Jalan Moch Sujudi nomor 1, Semarang Tengah pada Rabu (8/5) itu.

"Motif pembunuhan ini, awalnya tersangka hendak mengambil barang berharga milik korban. Tapi karena kepergok oleh korban, tersangka kemudian menghabisinya. Terlebih, tersangka ini pernah menjadi karyawan korban saat membuka usaha warung ayam goreng beberapa waktu silam," terangnya.

Motor tersangka diparkir sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Tersangka masuk melalui pintu samping rumah. Saat tiba di dalam rumah, aksi pelaku diketahui oleh korban. Hingga pelaku mengejar korban sampai ke dapur. Setelah didapur korban dibunuh dengan parang yang sudah dibawa pelaku dari rumah.

"Sabetan parang mengenai leher korban hingga beberapa kali. Korban terjatuh dengan kondisi berlumuran darah dan meninggal di lokasi kejadian," katanya.

Usai menghabisi korban, tersangka memasuki ruang kamar di rumah tersebut dan membawa kabur barang berharga berupa cincin emas sejumlah 6 buah, sebelum akhirnya kabur. "Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," pungkasnya. (G-15/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar