Dirinya melaporkan disebabkan sampai saat ini uang miliknya belum kembali. "Saya melaporkan ke DPRD Jateng soal nasib uang saya Rp 6 miliar yang belum dikembalikan oleh Bank Jateng Syariah," timpal Satya Laksana, Rabu (22/5).
Satya juga mengaku sudah melaporkan kasus dialaminya ke berbagai instansi yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, dalam rentang waktu kurang dari satu bulan, ia melaporkan ke DPRD. Nampaknya, nasib malang belum masih beranjak dari Satya.
Pelaporan di DPRD Jateng, harap Satya, agar pimpinan DPRD bisa memanggil Direktur Bank Jateng untuk dimintai keterangan dan uang agar bisa mengembalikan uang nasabah yang hilang. "Saya juga berharap agar Bank Jateng ini bisa tambah memberikan pelayanan, jangan sampai terjadi lagi kepada orang lain. Cukup hanya kepada saya," timpalnya.
Dalam perkara ini, Satya sudah melakukan gugatan kepada Bank Jateng secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hasilnya, PN menolak gugatan lantaran dalam gugatan Satya tidak menyertakan pihak pimpinan BJS Surakarta Teguh sebagai tergugat.
Atas putusan tersebut, Satya kembali mengajukan upaya hukum lanjutan alias banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hasilnya banding ditolak lantaran menurut PT perkara Satya bukanlah ranah perdata. Melainkan wilayah syariah yang lebih tepat diajukan ke Pengadilan Agama. Putusan PT tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini masih dalam proses di MA dan belum menghasilkan putusan.
Kasus ini bermula ketika satya diiming-imingi oleh Kepala Bank Jateng Syariah Surakarta Teguh Wahyu Pramono. Yakni akan diberikan bunga tinggi jika menabung di Bank Jateng. Atas bujuk rayu itu, akhirnyanya Satya mendaftar sebagai nasabah dan memasukkan uang sebesar Rp 8 miliar.
Di tengah perjalanan, ternyata Teguh melakukan kecurangan. Yakni melakukan over booking atau pemindahan uang dari rekening Satya ke rekening CV Inti Sejahtera. Besarnya yakni mencapai Rp6 miliar.
Over booking tersebut dilakukan Teguh tanpa seijin dan sepengetahuan Satya sebagai pemilik rekening. Ia mengetahui rekeningnya dibobol setelah mendapatkan print out di buku rekeningya dari bank Jateng. Dalam perkara ini Teguh juga sudah divonis lima tahun oleh PN Tipikor Semarang.
Dia dinyatakan terbukti melakukan menyalahgunakan wewenang untuk mengambil milik nasabah. Namun hingga kini, Satya masih belum mendapatkan ganti rugi meskipun Teguh sudah dinyatakan bersalah. (zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar